Terbongkar di Persidangan! Kesaksian Terdakwa Ungkap “Tarif” Pengamanan Kasus di Kejati Kalbar

Pontianak,kpksigap.com – kalimantan Barat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia semakin dalam mengusut dugaan pemerasan dalam kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan.

Kali ini, giliran Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, yang dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Dugaan gratifikasi mencengangkan menyeret dua mantan pejabat tinggi kejaksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, YSK, yang diduga menerima Rp900 juta, serta mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, MY, yang disebut menerima Rp250 juta.

Aliran Uang Harus Terungkap

Dalam surat resmi Kejagung RI tertanggal 4 Februari 2025, Stevanus diminta hadir pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Pontianak.

Ia akan memberikan keterangan kepada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yaitu Irmud Pidum Datun, Erry Pudyanto Marwantono, serta Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan, dan Pemulihan Aset, Agussalim Nasution.

Surat yang ditandatangani Plt Inspektur I, Jaksa Utama Madya, Haruna, ini menegaskan bahwa pemanggilan Stevanus berdasarkan perintah langsung Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Kasus ini bermula dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Januari 2025, di mana terdakwa Markus Cornelis (MCO) secara gamblang mengungkap adanya permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum kejaksaan demi menghentikan kasus yang menyeretnya.

Kesaksian Mengejutkan di Persidangan: “Saya Diperas Berkali-Kali”

Dalam persidangan, Markus mengungkapkan bahwa sejak awal ia diperas secara sistematis.

Awalnya diminta Rp1 miliar, lalu dinaikkan menjadi Rp2 miliar! Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, ia hanya bisa memberikan Rp900 juta kepada YSK, mantan Kajari Pontianak. Namun, itu pun tak cukup.

Markus juga bersaksi bahwa MY, mantan Kajati Kalbar, turut meminta uang Rp250 juta melalui seorang perantara. Permintaan ini diklaim sebagai “uang pengamanan” agar kasusnya dihentikan.

“Saya menyerahkan uang itu di kantor Kejati Kalbar dalam dua tahap,” ungkap Markus dalam persidangan.

Rekaman dan Bukti Menguatkan Dugaan Pemerasan

Yang lebih mencengangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YSK mengakui menerima dana, meskipun hanya Rp300 juta.

Stevanus Febyan Babaro menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini didukung dengan rekaman video amatir yang menampilkan momen penyerahan uang di kantor Kejati Kalbar.

Video ini bahkan telah diminta oleh majelis hakim untuk diputar di persidangan sebagai bukti.

“Dalam BAP, Markus dipaksa untuk mencabut keterangannya, tetapi ia menolak,” kata Stevanus.

Manuver Kejaksaan: Klarifikasi atau Menutupi

Di tengah desakan publik, Kajari Pontianak, Aluwi, membantah keras tuduhan ini.

Ia menyatakan bahwa dana titipan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang sebesar Rp2,4 miliar masih utuh dan disimpan di bank pemerintah.

“Uang tersebut telah disita dan tetap tersimpan utuh,” tegas Aluwi.

Namun, pertanyaannya, jika benar uang itu ada, mengapa dalam persidangan muncul kesaksian lain yang justru mengarah pada dugaan pemerasan?

Akan Ada Tersangka Baru

Dengan pemanggilan Stevanus Febyan Babaro, Kejagung menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai.

Apakah ini awal dari terbukanya jaringan lebih besar di tubuh kejaksaan? Apakah akan ada nama-nama baru yang bakal terseret dalam skandal ini?

Kita tunggu saja bagaimana langkah Kejagung berikutnya. Mampukah penegak hukum benar-benar bersih dari mafia hukum, atau justru kasus ini akan tenggelam seperti yang sudah-sudah.

Sumber : LI BAPAN KALBAR

penulis  : Rahmad Maulana 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *