Tawuran Yang Akibatkan Korban Jiwa, 5 Pelaku Di Ringkus Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota

Kpksigap.com // Aksi tawuran maut yang di lakukan lima pelaku hingga menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Kodau, Kota Bekasi, diringkus Polres Metro Bekasi Kota. Dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar, T, 16, dan M, 17.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, tiga pelaku lain yang ditangkap sudah berusia dewasa masing-masing berinsial F, R dan L, ketiganya berusia 18 tahun.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Jam 15:30​ WIB, Tim Opsnal Resmob Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku dan tiga bilah senjata tajam,” katanya di Bekasi, Kamis, 26 Juni 2025.

Peristiwa itu bermula ketika korban tewas, FR, sedang bersama kekasihnya di salah satu warteg di Pondok Gede. Lalu, salah satu teman FR memberitahu bahwa kelompok mereka yang bernama ”Srigala JKT Grandpark Pondok Gede” ingin melakukan aksi tawuran melawan GM (Gang Masjid South City Jatiasih) di Jalan Raya Kodau RT 01/07, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi sekira pukul 03.30 WIB. FR pun menuju ke TKP bersama I dengan mengendarai sepeda motor.

Saat tawuran, kelompok FR dipukul mundur dan berusaha untuk melarikan diri. Sementara, FR yang melihat kelompoknya kalah ini mencoba untuk membantu, “Tetapi naas yang bersangkutan terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelaku ini, kemudian korban mengalami luka bekas bacokan di bagian wajah dan perut, sehingga pada saat dibawa ke rumah sakit korban tidak tertolong,” ujar Kombes Pol. Kusumo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *