Kpksigap.com // Bekasi Kota – Pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Kamis (26/6/2025).
Kejadian yang memilukan ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14 Nomor 10/11 RT 007/011, Bekasi Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo mengungkapkan, korban yang diketahui bernama MS (46), saat itu tengah berada di teras rumah. Pelaku yang merupakan anak kandungnya meminta sang ibu menelepon tetangga untuk meminjam motor. Namun, permintaan itu gagal karena motor tetangga sedang dipakai. Tak puas, pelaku kembali meminta korban menghubungi kawannya. Sayangnya, panggilan tersebut tidak dijawab.
“Kesal tak mendapat motor, pelaku mulai emosi. Ia merasa tersinggung saat sang ibu meletakkan ponsel di atas meja dengan keras, lalu mempertanyakan apakah ibunya marah kepadanya. Percekcokan pun terjadi,” hingga sampai ada pemukulan dengan sandal terhadap korban atau orang tua kandung pelaku, ujar Kapolres dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Usai menganiaya, pelaku sempat keluar rumah namun kembali lagi dengan membawa sebilah pisau. Ia mengancam akan mencari adik dari korban (pamannya sendiri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untungnya, paman korban datang bersama petugas keamanan lingkungan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memburuk. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kini pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut, sementara korban tengah dalam pemulihan baik fisik maupun psikis.
(Gunawan Darmawan/Humas)




