Tanah Ahli Waris Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Mediasi Gagal

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Jember — Kisah pilu menimpa ahli waris dari almarhumah Sagima Lima, warga Dusun Krajan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe. Sebidang tanah pekarangan milik mendiang ibu mereka diduga telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan para ahli waris. Berharap mendapat titik terang, mereka pun meminta bantuan Kepala Desa Gunung Malang untuk memfasilitasi klarifikasi dengan pihak yang kini menempati tanah tersebut.

 

“Beberapa ahli waris sudah datang bersama-sama kepada Kepala Desa Gunung Malang, Djamal, meminta bantuan untuk klarifikasi kepada Saudara SW, yang menempati tanah pekarangan yang diyakini milik dari almarhumah Sagima Lima,” ujar salah satu ahli waris.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Desa Djamal memfasilitasi mediasi kekeluargaan dengan mengundang pihak-pihak yang bersangkutan. Surat undangan mediasi pertama dibuat pada 24 Juli 2025. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan ahli waris, yaitu Saleh dan Lastri, Saudara SW tidak hadir.

 

Para ahli waris tidak putus asa. Mereka kembali memohon kepada Kepala Desa agar mediasi kedua dapat dilangsungkan. Karena Kepala Desa berhalangan, permohonan tersebut diterima oleh Sekretaris Desa, Djarot, yang kemudian membuatkan surat undangan kedua bertanggal 7 Agustus 2025.

 

Namun, harapan kembali pupus. Saat waktu yang ditentukan tiba, Saudara SW kembali tidak hadir, bahkan setelah ditunggu hingga satu jam. “Maka para ahli waris pun memohon kepada Kepala Desa Gunung Malang yang dengan bukti undangan dua kali yang tidak dihadiri oleh saudara SW, agar diterbitkan berita acara yang menyatakan memang tidak ada titik temu terkait klarifikasi tanah pekarangan ibu Sagima Lima,” terang Saleh, salah seorang ahli waris.

 

Kejadian ini menyoroti pentingnya proses peralihan hak tanah yang sesuai dengan hukum. Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris memiliki hak atas seluruh harta peninggalan secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia. Jika tanah dijual tanpa persetujuan ahli waris, mereka dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang memberikan dasar hukum bagi ahli waris untuk menggugat jika hak mereka dilanggar.

 

“Harapan kami, segala bentuk peralihan hak tanah yang sesuai dengan aturan undang-undang pertanahan memang seharusnya diketahui dan ditandatangani atau dicap jempol oleh semua ahli waris yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut,” tutup Saleh, mewakili harapan seluruh ahli waris. Sumber berita: (Red Nurhasin – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *