Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kepala Desa Titiwangi Sumari Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

CANDIPURO, KPK-Sigap.com — Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu desa di lingkup Pemerintah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan yaitu Kepala Desa Titiwangi Sumari.

Hal itu terbukti ketika beberapa kali awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap kepala Desa Titiwangi Sumari terkait kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Desa Titiwangi, dan Pembanguna Kantor BPD Desa Titiwangi, pada Jumat (3/01/2025). Aparatur desa setempat mengayakan pak kades tidak ada dia ada di rumahnya.

Padahal sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah desa titiwangi, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala desa titiwangi Sumari, yang enggan dikonfirmasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.

Saat ditanyakan kepada salah satu aparatur desa setempat, beralasan bahwa kepala desa sedang dirumahnya, kerumahnya aja “Pak Kades ada dirumahnya mas ke rumahnya saja, kata salah satu aparatur desa titiwangi.

Salah satu wartawan dari media cetak mengaku prihatin terhadap sikap kepala desa tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.

“Biasanya kalau kepala desa susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan .

Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada keoala desa yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua , Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.

“Justru kalau kepala desa bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujar salah seorang wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua JMSI Kabupaten Lampung Selatan, Sugandi menyampaikan , apabila ada Kepala Desa yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai , adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.

Lebih lanjut Sugandi mengatakan , “Kepala Desa kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .

“Dengan adanya hal semacam ini kami dari JMSi Kabupaten Lampung Selatan meminta agar Bupati ataupun Camat Candipuro untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum Kepala Desa tersebut , tutupnya .(Tedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *