Madiun,” kpksigap.com,–
Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg atau gas melon tidak lagi dapat dibeli di warung atau pengecer biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sistem distribusi baru untuk LPG subsidi ini agar lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pengecer akan dilarang menjual LPG 3 kg, tetapi mereka harus mengikuti prosedur baru
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Yuliot, pemerintah sedang mengatur proses registrasi bagi pengecer agar bisa menjadi pangkalan resmi.
Artinya, masyarakat tetap dapat membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi, tetapi hanya dari pengecer yang telah terdaftar.
“Yang pengecer justru kita jadikan pangkalan,” ujar Yuliot.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan secara online melalui OSS.
Sehingga pengecer atau individu dapat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk mendapatkan NIB.
Pengecer yang sudah terdaftar di sistem akan mendapatkan pasokan LPG langsung dari distributor resmi, tanpa harus melalui rantai distribusi yang panjang yang sering menyebabkan harga naik di pasaran.
Yuliot juga mengklarifikasi bahwa 1 Februari bukanlah tanggal larangan total, melainkan awal dari masa transisi.
Pemerintah memberi waktu satu bulan untuk pengecer mendaftarkan usaha mereka dan memperoleh izin resmi sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Ada jeda waktu satu bulan, agar pengecer jadi pangkalan,” jelasnya.
Dalam masa peralihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru, sekaligus memastikan tidak ada kelangkaan LPG di pasaran.
Sistem ini dibuat untuk memutus mata rantai distribusi ilegal dan memastikan subsidi LPG hanya digunakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.
Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi pengecer yang dapat menimbun LPG 3 kg secara bebas, karena pasokan akan diawasi langsung oleh pemerintah.
Pengecer resmi yang telah memiliki NIB akan mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina, sehingga harga yang diterapkan ke masyarakat tetap dalam batas subsidi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita akan siapkan distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar tidak terjadi oversupply atau penimbunan yang merugikan,” pungkas Yuliot.
Membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi atau pengecer yang memiliki NIB
Memastikan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah
Tidak membeli LPG subsidi secara berlebihan untuk menghindari kelangkaan
Dengan adanya sistem distribusi baru ini, diharapkan penjualan LPG 3 kg lebih transparan dan terjangkau bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(KPKsigap – RED – Ronny)


