Sengketa Lahan di Sumberjambe: Tiga Ahli Waris Tuntut Pengembalian Tanah Nenek yang Dikuasai Tanpa Hak

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER – Perjuangan mencari keadilan tengah ditempuh oleh tiga bersaudara asal Kecamatan Sumberjambe. Bunadin (59), Niti (52), dan Amina (49) kini tengah berupaya keras mengembalikan hak atas tanah warisan nenek mereka, B. Halil/BB Mastai, yang diduga dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Tanah seluas 2.990 meter persegi dengan nomor SPPT 35.09.240.002.043-0034.0 (Persil 15B) tersebut berlokasi di Dusun Plampang, Desa Cumedak. Namun, lahan yang seharusnya menjadi hak mereka kini dikuasai oleh seseorang berinisial TN.

 

Tanah seluas 2.990 meter persegi dengan nomor SPPT 35.09.240.002.043-0034.0 (Persil 15B) tersebut berlokasi di Dusun Plampang, Desa Cumedak. Namun, lahan yang seharusnya menjadi hak mereka kini dikuasai oleh seseorang berinisial TN.

 

Kronologi Penguasaan Lahan

Menurut penuturan para ahli waris, tanah tersebut turun dari B. Halil kepada ayah kandung mereka, Awi P. Edi. Secara historis, hubungan keluarga dengan lahan tersebut sangat kuat, dibuktikan dengan adanya makam almarhum Awi P. Edi yang berada di lokasi tersebut.

 

Namun, saat ini para ahli waris justru merasa terasing di tanah sendiri. TN diketahui telah membangun rumah di atas lahan tersebut tanpa adanya transaksi jual beli, hibah, maupun peralihan hak yang sah.

 

“Dulu semasa nenek masih hidup, beliau yang menempati. Tetapi sekarang kami takut menempati lokasi tersebut karena sudah ada rumah TN, kami tidak ingin terjadi konflik,” ujar Niti dengan nada sedih saat mengenang masa lalu keluarganya.

 

Dugaan Prosedur Ilegal

Kejanggalan semakin mencuat ketika diketahui sebagian lahan tersebut diduga telah dijual oleh TN kepada pihak ketiga. Ironisnya, muncul informasi bahwa Akta Jual Beli (AJB) telah terbit, padahal para ahli waris yang sah mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.

 

“Kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah ini kepada siapa pun. Bagaimana bisa terbit AJB tanpa tanda tangan kami sebagai ahli waris sah?” ungkap Bunadin dengan nada prihatin dan penuh tanya.

 

Menuntut Ketegasan Pihak Berwenang

Melihat adanya kejanggalan administratif tersebut, para ahli waris meminta pihak terkait, khususnya Kantor Pertanahan dan pihak Kecamatan Sumberjambe, untuk:

 

Mengkaji ulang prosedur penerbitan dokumen di atas lahan tersebut.

 

Mengambil sikap tegas terhadap dugaan penerbitan AJB yang cacat hukum.

 

Membantu mediasi pengembalian hak milik sesuai dengan garis keturunan yang sah.

 

Jalur Kekeluargaan vs Jalur Hukum

Meski merasa dirugikan, Bunadin dan saudara-saudaranya masih membuka pintu komunikasi. Mereka berharap TN beserta keturunannya bersedia mengembalikan tanah tersebut secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.

 

Namun, mereka juga menegaskan tidak akan tinggal diam jika jalan buntu ditemui. “Ini adalah warisan keluarga yang harus kembali kepada haknya. Jika musyawarah tidak tercapai, kami siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami,” tegas Bunadin menutup pembicaraan. Sumber berita: (Red Nurhasin Tim Media Kpk Sigap)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *