KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Sebuah skandal dugaan penipuan berkedok lelang oleh oknum koperasi kini memicu ketegangan di kawasan strategis Kabupaten Banyuwangi. Lahan persawahan seluas 2.725 meter persegi yang terletak tepat di depan pintu masuk Bandara Internasional Banyuwangi menjadi obyek sengketa setelah diduga disita secara sepihak melalui prosedur lelang yang cacat hukum.
Kronologi: Pinjaman Rp600 Juta Berujung Kehilangan Rp9 Miliar
Kasus ini bermula ketika seorang warga di wilayah Patoman, Blimbingsari, melakukan pinjaman sebesar Rp600 juta kepada sebuah koperasi berinisial M. Namun, tanpa proses yang transparan, lahan produktif yang diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp9 miliar tersebut kini telah berpindah tangan melalui proses lelang.
Perwakilan warga yang mendampingi kasus ini menyatakan adanya indikasi kuat permainan “mafia lelang” yang sistematis. “Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Sawah seharga sembilan miliar rupiah dirampas hanya karena pinjaman yang jauh di bawah nilai aset,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan Bandara Banyuwangi.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Poin krusial dalam sengketa ini adalah temuan bukti adanya tanda tangan palsu dalam dokumen pelelangan. Berdasarkan verifikasi fisik, tanda tangan yang tertera dalam berkas pengalihan hak milik tersebut diduga kuat merupakan buatan oknum dan tidak sesuai dengan tanda tangan asli pemilik lahan.
Pihak korban sengaja belum mengambil sisa uang hasil lelang yang tersimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan atas legalitas proses lelang.
“Jika uang tersebut diambil, secara hukum itu dianggap mengesahkan proses lelang yang kami yakini ilegal dan penuh tipu daya,” tambahnya.
Langkah Hukum: Menuju Hearing DPR, Menanggapi carut-marutnya pengawasan lembaga koperasi dan dugaan kriminalitas ini, pihak pendamping warga akan segera mengambil langkah formal:
Hearing dengan DPRD: Mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing) dengan anggota legislatif untuk mendesak penyelesaian kasus ini.
Pemanggilan Dinas Koperasi: Meminta DPRD memanggil Dinas Koperasi untuk mengevaluasi izin dan praktik operasional koperasi berinisial M tersebut.
Perlindungan Rakyat: Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk “jemput bola” dalam melindungi masyarakat kecil dari trik-trik oknum lembaga keuangan yang merugikan.
“Kami meminta DPR untuk benar-benar memikirkan rakyat. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus berjuang mengembalikan hak warga yang terzalimi,” tutup narasi tersebut. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)


