ACEH TIMUR – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kabupaten Aceh Timur menuai polemik. Sejumlah warga di Kecamatan Darul Aman dan Idi Rayeuk gagal menerima haknya karena masa berlaku undangan yang sangat singkat atau “mati tanggal”.
Badan Advokasi Turun Tangan
Merespons keluhan masyarakat, Tim Satgasus Investigasi Badan Advokasi segera mengambil langkah cepat. Pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Timur guna melaporkan kendala teknis yang merugikan warga miskin tersebut.dan PLT kadis sosial Aceh Timur mengatakan akan berupaya dan berusaha untuk mencari solusi dan melaporkan hal tersebut kepada atasannya
“Kami sudah menghubungi Plt Kadis Sosial melalui sambungan telepon untuk menyampaikan kondisi di lapangan. Banyak warga yang baru menerima undangan di akhir tahun, sehingga saat mereka datang ke Kantor Pos pada tanggal 1 atau 2 Januari, bantuan sudah hangus,” ungkap perwakilan tim investigasi.
Di tengah situasi banjir yang melanda, dana BLT tersebut sebenarnya menjadi tumpuan bagi warga seperti Junidar dan korban banjir di Idi Rayeuk yang saat ini masih bertahan di pengungsian. Namun, keterlambatan distribusi undangan dari tingkat kabupaten hingga ke dusun membuat warga kehilangan kesempatan mencairkan bantuan.
Tgk Saipullah, salah satu warga terdampak, mengaku kecewa berat karena undangan baru ia terima Rabu sore (1/1), sementara sistem di Kantor Pos disebut sudah terkunci sejak 31 Desember.
Petugas Kantor Pos,Muzakir, menegaskan bahwa dana tersebut diblokir oleh sistem pusat karena melewati batas akhir 31 Desember. Sementara itu, Kepala Dusun Mantang Geulumpang, Abubakar, mengaku baru menerima undangan pada tanggal 30 Desember, sehingga waktu untuk membagikannya kepada tujuh (7 KPM) , sedangkan batas waktu penarikan cuma satu hari pada tanggal 31 Desember.
“Kami tidak tahu kalau batasnya hanya sampai tanggal 31. Akibatnya, warga yang datang setelah tahun baru harus pulang dengan tangan hampa,” ujar Abubakar.
Masyarakat dan tim advokasi kini menunggu kebijakan diskresi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar bantuan bagi masyarakat miskin ini tetap bisa dicairkan, mengingat keterlambatan bukan terjadi karena kelalaian warga, melainkan sempitnya rentang waktu distribusi undangan.(Tim)
KPK SIGAP JATIM Banyuwangibpksigap.com,_ Kabupaten Banyuwangi masih menjadi jujugan favorit bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berlibur. Tercatat sepanjang tahun 2024 terjadi peningkatan kunjungan wisatawan […]
BATAM,kpksigap.com – Sebanyak 101 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tergabung dalam Kloter 11 resmi diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi […]
Rakernas IWO 2025 Perkuat Sinergi Wartawan Online Menuju Indonesia Emas 2045 Jakarta — Kpksigap.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Wartawan Online (IWO) periode 2023–2028 […]