Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus Lima Pengedar Narkoba

Blitar | Kpksigap.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 1.258 butir pil double L serta 13,3 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajarannya.
“Sedikitnya ada lima laporan polisi yang menjadi dasar pengembangan perkara. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya, dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.

Dari tersangka DBRW, polisi menyita ratusan pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari tersangka MIR, petugas mengamankan puluhan pil double L yang diduga siap diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka DDL. Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

Selain itu, kasus peredaran pil double L juga terungkap di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap tersangka NK di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 606 butir pil double L. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan tersangka S yang diduga berperan sebagai pemasok.

Para tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara tersangka DDL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran sabu terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas AKBP Kalfaris.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *