Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Blitar | Kpksigap.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta sediaan farmasi berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berdasarkan lima laporan polisi yang tercatat pada Januari 2026. Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L dan narkotika di beberapa wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, serta Tulungagung.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Para tersangka berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda, mulai dari buruh serabutan, karyawan pengrajin kendang, hingga petani.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DBRW alias Takul di kediamannya di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ratusan butir pil Double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, serta sejumlah barang pendukung peredaran.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan MIR alias Sandek di sebuah gudang pengrajin rampak kendang di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan tersangka ditemukan puluhan butir pil Double L.

Penyelidikan lanjutan mengarah pada keterlibatan pihak lain yang turut menerima dan menyimpan pil Double L.
Pengembangan berikutnya dilakukan terhadap DDL alias Nonok yang ditangkap di pinggir jalan depan sebuah minimarket di wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sejumlah klip, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali menemukan sabu dengan total berat lebih dari 10 gram.

Sementara itu, tersangka NK alias Kucing diamankan di rumahnya di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir pil Double L yang disimpan dalam botol plastik. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada tersangka S alias Kaselan yang ditangkap di wilayah yang sama, dengan barang bukti puluhan butir pil Double L, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka peredaran pil Double L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan. Sementara tersangka kasus sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun untuk peredaran pil Double L, serta minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara untuk peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *