Blitar | Kpksigap.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal 2025 dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Sosialisasi yang digelar di Halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar pada Rabu (15/10/2025) ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk menekan peredaran rokok tanpa izin resmi di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Blitar, mahasiswa, anggota Linmas, serta berbagai tokoh masyarakat. Pemkot Blitar juga menggandeng sejumlah instansi strategis, seperti Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Polri, TNI, dan Dinas Kesehatan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan pemahaman bersama tentang bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rony Yoza Pasalbessy, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. “Sosialisasi ini bagian dari program nasional bersama Bea Cukai. Tujuannya agar masyarakat paham bahaya rokok ilegal sekaligus bisa menjadi pengawas di lingkungannya,” ujarnya.
Namun demikian pihaknya

Rony menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha. “Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan bea cukai dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Menurut Rony, untuk mencegah rokok Ilegal akan sering-sering melakukan operasi.
bersama dengan jajaran.
“kita kemarin juga banyak melakukan operasi
terkait miras dan juga rokok ilegal, termasuk kos – kosan,” ujarnya.
Disamping itu, masih ada kegiatan kurang lebih sekitar 15 kali operasi hingga Desember.
” Maka dari itu warga kota hendaknya patuh dan taat.
Kita terus berusaha untuk menghindari rokok ilegal,” pesan Rony kepada peserta undangan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Bea Cukai Madya Pabean C memaparkan secara rinci tentang dampak negatif dari rokok ilegal. Salah satu yang disorot adalah maraknya peredaran di sektor perdagangan kecil. “Perlu kewaspadaan bersama karena peredaran rokok ilegal ini menyasar sektor ekonomi rakyat kecil seperti warung dan pedagang eceran,” jelasnya.
Selain pemaparan materi, Kejaksaan Negeri Kota Blitar turut memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual rokok ilegal. Petugas juga menampilkan contoh visual antara rokok legal dan ilegal, agar peserta lebih mudah mengenali perbedaannya di lapangan.
Perwakilan Kejari Kota Blitar menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan edukasi. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan ilegal,” ujarnya.
Pemkot Blitar menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas perdagangan rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui program Gempur Rokok Ilegal 2025, Pemkot Blitar menegaskan komitmennya menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi konsumen, serta memastikan seluruh kegiatan perdagangan tembakau berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi { Pramono



