Langowan, kpksigap.com, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah desa sebagai landasan utama pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Watania menekankan bahwa kejelasan batas desa tidak hanya berurusan dengan peta wilayah, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat dalam pelayanan dan pembangunan.
“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau batasnya tidak jelas, dampaknya langsung dirasakan oleh warga,” ujar Sekda.
Ia mengingatkan agar setiap persoalan batas wilayah diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal, dengan peran aktif camat sebagai fasilitator utama.
“Kalau ada masalah batas, bentuk tim kecil, duduk bersama, libatkan tokoh masyarakat yang tahu sejarah desa. Camat harus hadir sebagai penengah agar solusi yang diambil bisa diterima bersama,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan batas wilayah turut dibahas, antara lain batas Desa Taraitak–Paslaten, Karumenga–Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.
Menanggapi hal itu, Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kewenangan pertama ada di pemerintah desa. Bila tidak selesai di tingkat desa, baru naik ke kecamatan, lalu ke kabupaten. Semua harus dilakukan dengan kepala dingin dan musyawarah mufakat,” tutur Sekda.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan bersama nantinya akan dijadikan dasar penerbitan produk hukum daerah seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk penguatan legalitas batas wilayah.
“Yang utama adalah kesepakatan bersama dulu. Setelah itu, Pemkab siap menindaklanjuti secara administratif agar tidak ada lagi tumpang tindih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kejelasan batas desa menjadi faktor krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Batas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta mempermudah pengelolaan wilayah desa,” ujar Sangari.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.. (oby)
Sekda Lynda Watania Tegaskan Pentingnya Tertib Batas Wilayah Demi Pelayanan Publik yang Efektif




