KPK SIGAP. COM – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak tahun 2025, sejatinya merupakan bagian dari hak anak di Indonesia
yang telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta (25/1/2016), sebagaimana terungkap melalui Siaran Pers Nomor : B-030 / Setmen/HM.02.04/1/2026 melansir www.kemenpppa.go.id.
MBG Pemenuhan Hak Anak Bidang Kesehatan dan Gizi
Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG merupakan hak anak untuk mendapatkan gizi dan kesehatan.
” Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak,” tegas Menteri PPPA.
Kepala Dapur SPPG Waso Menghentikan Pelayanan MBG di SMP Negeri 2 Langke Rembong
Sementara itu, Elyas Arsenius Palembang, S.Ars., Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Waso di Kelurahan Waso, Kec.Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT), justru telah menghentikan pelayanan distribusi MBG untuk 975 orang Siswa/i SMP Negeri 2 Langke Rembong di Ruteng-Kabupaten Manggarai.
Penghentian sepihak pelayan distribusi MBG dari SPPG Waso untuk 975 siswa penerima manfaat di SMP Negeri 2 Langke Rembong di Ruteng telah berlangsung lama sejak Januari 2026.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional) dengan Kepala SMP Negeri 2 Langke Rembong, Longginus Mida Marus, M.Pd., di ruang kerjanya, Selasa pagi (24/2/2026)
Dalam pertemuan ini Kepsek Longginus didampingi seorang guru dengan nama Marselino Sion Tao dengan sapaan Sion selaku penanggung jawab distribusi pelayanan MBG bagi 975 siswa selaku Penerima manfaat disekolah ini menyatakan, bahwa benar pelayanan distribusi MBG untuk sekolahnya untuk tahun 2025 telah berjalan dengan baik. Namun untuk tahun ini diakui telah terhenti sejak 19 Januari 2026.
” MBG di sekolah kami sudah terhenti sejak 19 Januari 2026,” ungkap Kepsek Longginus singkat.
Alasan Pemberhentian Pelayanan Distribusi MBG
Ditanya alasan penghentian pelayanan distribusi MBG ke sekolahnya oleh SPPG Waso. Kepsek Longginus tidak banyak berkomentar selain memperlihatkan selembar surat dari Kepala Dapur SPPG WASO, Elyas Arsenius Palembang, S. Ars.
” Sebetulnya orangtua siswa tidak perlu bertanya lagi alasanmya. Karena sudah ada surat dari SPPG,” ungkap Kepsek Longginus seraya menambahkan : ” Ini ada suratnya, silahkan dibaca. Siapun yang datang kesini untuk bertanya soal kenapa MBG untuk sekolah ini terhenti, Saya perlihatkan saja surat ini.”
Surat Tanpa Tembusan ke Badang Gizi Nasional (BGN) di Jakarta
Atas seijin orang nomor 1 di SMP Negeri 2 Langke Rembong itu, Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP mencermati surat dari Kepala SPPG Waso tujuan Kepala SMP Negeri 2 Langke Rembong.
Alasan penghentian terungkap dalam surat tanpa nomor, tanpa cap basah, dengan perihal Pemberhentian Pelayanan Distribusi MBG tujuan Kepala SMP Negeri 2 Langke Rembong di Ruteng, tertanggal (17/1/2026).
Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP mendapati kenyataan bahwa surat ini selain tidak bernomor dan tidak dicap basah, juga tidak ada tembusan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai laporan bahwa benar telah terjadi tindakan penghentian pelayanan distribusi MBG bagi 975 penerima manfaat di SMP Negeri 2 Langke Rembong oleh Kepala Dapur SPPG Waso.
Konsekwensi Lanjutan Surat Kepala SPPG
Tembusan surat menjadi sangat penting sebagai bagian dari pelaporan dan koordinasi horizontal – vertikal antara BGN dengan SPPG, termasuk dengan SPPG Waso. Sebab surat ini akan berdampak lebih lanjut terkait alokasi dan distribusi APBN ke setiap SPPG di seluruh Indonesia termasuk ke SPPG Waso oleh BGN di Jakarta.
SPPG Waso Kelebihan Kuota Penerima Manfaat MBG
Melalui surat setebal satu halaman, Elyas, sapaan Kepala SPPG Waso menyebutkan alasan pemberhentian pelayanan distribusi MBG karena kuota untuk SPPG Waso melebihi ambang batas maksimal hanya untuk 3.000 penerima manfaat program MBG. Sedangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani sejak paruh ketiga tahun 2025 hingga surat diterbitkan (17/1/2026) sebanyak 3.537 orang yang tersebar di 14 sekolah di Kecamatan Langke Rembong.
” Melalui surat hari ini kami sampaikan bahwa mulai hari Senin tanggal 19 bulan Januari tahun 2026 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Waso menghentikan pelayanan distribusi Makan Bergizi Gratis kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Langke Rembong,” tulis Elyas.
Adapun alasan pemberhentian pelayanan distribusi MBG kepada SMP Negeri 2 Langke Rembong lanjut Elyas adalah karena :
” Jumlah kuota penerima manfaat SPPG Waso adalah 3.537 orang yang mana berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sudah melebihi batas maksimal yang ditetapkan yakni sebanyak 3.000 penerima manfaat,” terang Elyas dalam suratnya.
Pengalihan dari SPPG Waso ke SPPG baru yang belum diketahui keberadaanya dimana dan kapan mulai beroperasi
Menurut Elyas bahwa dalam rangka menghindari adanya ketimpangan jumlah penerima manfaat antar SPPG di Kecamatan Langke Rembong perlu mengalihkan sebagian penerima manfaat ke SPPG yang baru dibangun.
” Demi menghindari adanya ketimpangan jumlah penerima manfaat antar SPPG di Kecamatan Langke Rembong, maka SPPG yang memiliki penerima manfaat melebihi kapasitas menyerahkan sebagian penerima manfaat kepada SPPG yang baru di bangun,” tulis Elyas tanpa mencantumkan nama dan alamat serta kepala SPPG yang diklaim baru dibangun.
Kendati demikian, Elyas kembali menegaskan bahwa penerima manfaat program MBG di SMP Negeri 2 Langke Rembong terdata sebanyak 975 pelajar yang tersebar di 32 rombongan belajar (rombel) akan dilayani oleh SPPG baru.
” SMP Negeri 2 Langke Rembong akan dilayani oleh SPPG baru,” tutur Kepala SPPG Langke Rembong Waso mengakhiri suratnya tanpa merinci soal keberadaan SPPG baru dimana dan beroperasi mulai kapan.
Surat Pemberhentian Pelayanan Distribusi MBG SMP Negeri 2 Langke Rembong Ditulis oleh Asisten Lapangan SPPG Waso
Di tempat terpisah di hari yang sama, Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP mendatangi Dapur SPPG Waso yang berada di Kelurahan Waso dan mendapati informasi lisan dari salah seorang staf dengan panggilan Rio yang mengaku sebagai Asisten Lapangan.
” Saya Rio, Asisten Lapangan. Hari ini Pak Elyas Kepala SPPG tidak ada di tempat, Bliau sedang keluar kota, Ke Cibal,” terang Rio didampingi dua staf lainnya.
Dalam pertemuan ini Rio membenarkan bahwa SPPG Waso telah menghentikan pelayanan distribusi MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong.
” Benar, kami telah bersurat kepada Kepala SMP Negeri 2 Langke Rembong. Saya yang tulis surat itu. Bukan karena ada kebencian atau sentimen pribadi tetapi karena jumlah penerima manfaat SPPG Waso melebihi ketentuan yang seharusnya satu SPPG hanya melayani 3.000 penerima manfaat,” ungkap Rio seraya menambahkan bahwa selain alasan tertulis dalam surat yang ia tulis itu, juga ada alasan lain yang tidak terungkap dalam surat itu.
” Ada dua alasan mengapa MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong dihentikan. Pertama seperti yang tertera dalam surat. Alasan kedua yang tidak dinyatakan dalam surat berkaitan ompreng. Pak tau Omreng? Tempat sajian MBG. Dari 14 sekolah yang dilayani SPPG Waso, hanya di SMP Negeri 2 yang omprengnya tidak terurus dengan baik. Tidak ada kerjasama yang baik terkait omprengan,” ungkap Rio diamini sejumlah staf yang mendampinginya.
Rio menolak memberikan nomor WA Ketua SPPG Waso untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
“Maaf tidak bisa saya berikan saat ini. Saya minta ijin dulu apakah Bliau bersedia atau tidak untuk memberikan nomor WA Kepada Bapak,” ujar Rio. Namun permintaan Media ini untuk nomor WA Rio diberikannya, meski dua hari kemudian, saat media ini menghubungi Rio, ternyata nomor yang dihubungi media ini bukan milik Rio Asisten SPPG Waso, melainkan milik seorang Perempuan yang mengaku bernama Iyem dan berdomisili di Kalimantan.
” Haloooo, ini dengan siapa ya ? Saya Iyem, saat ini di Kalimantan,” ungkap pemilik nomor WA saat dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Kamis pagi (26/2/2026).
Ketua RT Waso dan sejumlah Warga Kesal
Masih di hari yang sama di tempat terpisah , media ini menemui Ketua RT Waso dengan inisial TM bersama sejumlah warga masyarakat yang kebetulan sedang santap siang bersama di kediaman TM, yang berada tak jauh dari Dapur SPPG Waso, sekitar 50 meter. Kepada media ini TM menyatakan sangat menyayangkan tindakan penghentian pelayanan distribusi MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong.
” Kalau memang SPPG Waso sudah tidak mampu melayani MBG untuk lebih dari tiga ribu penerima ma faat, masih banyak warga Waso yang bisa tangani . Yang penting ada keterbukaan. Jangan bikin kecewa anak-anak kita yang sekolah di SMP Negeri 2 Langke Rembong,” ungkap TM penuh kesal.
Surat SPPG Waso sebagai Tindakan Sepihak
Senada dengan Ketua RT Waso TM, Warga Asli Waso lainnya dengan inisial BB yang turut hadir dalam pertemuan santap siang bersama di rumah Ketua RT Waso, juga bereaksi keras.
Menurut BB, surat dari Ketua SPPG Waso yang diakui ditulis oleh Asisten Lapangan SPPG Waso dengan nama panggilan Rio, adalah tindakan sepihak yang sangat merugikan hak anak-anak SMP Negeri 2 Langke Rembong untuk menikmati program nasional MBG.
” Tindakan SPPG Waso itu salah ! Mereka telah bertindak sepihak tanpa mempertimbangkan hak anak-anak menikmati MBG yang sudah berjalan sejak pertengahan atau menjelang akhir tahun 2025. SPPG Waso yang yang menyatakan kesanggupan untuk melayani 3.573 penerima dari 14 sekolah termasuk dari SMP Negeri 2 Langke Rembong,” terang BB.
Kepada media ini BB menyatakan bahwa Mereka (SPPG Waso) yang tahu datanya. Mereka yang menyanggupi dan sudah terima untuk menjalankan program MBG.
“Selama ini sudah berjalan baik dan bisa. Lalu kenapa tidak dilanjutkan, tetapi justru berhenti di tengah jalan. Kami keberatan, kenapa ambil keputusan untuk memberhentikan pelayanan untuk SMP Negeri 2 di tengah jalan?,” ungkap BB dengan nada kesal !
SPPB Baru Ada di mana dan ditangani oleh siapa ?
Lebih lanjut BB disaksikan TM bersama sejumlah warga RT Waso mengungkapkan bahwa tindakan sepihak SPPG Waso bisa dibenarkan jika SPPG baru yang diklaim sebagai tempat peralihan bagi 975 siswa penerima MBG di SMP Negeri 2 Langke Rembong telah dibangun dan beroperasi sehingga asupan gizi bagi penerima MBG tidak terputus dan terhenti seperti yang dialami siswa SMP Negeri 2 Langke Rembong sejak Januari 2026 hingga saat ini.
” Kita warga masyarakat sebagai orangtua siswa/wali murid SMP Negeri 2 Langke Rembong pasti maklum dan mendukung langkah SPPG Waso menghentikan MBG untuk SMP Negeri 2, sepanjang sudah tersedia SPPG Baru. Kenyataannya SPPG baru yang disebutkan dalam surat itu hingga kini belum ada dan kita tidak tahu siapa orang-orang yang akan urus MBG untuk anak-anak kita dari Waso yang sekolah di SMP 2,” terang BB seraya menambahkan :
” Penghentian itu tidak adil. Anak-anak di 14 sekolah lainnya minus SMP 2 hingga kini tetap menikmati hak mereka atas MBG. Saat yang sama, anak-anak kita dari Waso dan tempat lain yang sekolah di SMP Negeri 2 tidak dapat MBG. Kecuali jika program MBG sudah ditutup oleh pemerintah, tidak masalah jika jika anak-anak SMPN 2 juga tidak dapat MBG. Tapi kalau masih berjalan ya kami keberatan jika ratusan siswa SMP 2 tidak dapat, sementara ribuan siswa lainnya dari 14 sekolah tetap menikmati MBG hingga saat ini,” tutur BB diamini warga Waso lainnnya yang sedang santap siang bersama di Kediaman TM, Ketua RT Waso, Selasa siang ( 24/2/2025) .
Minta Pertanggungjawaban publik
Lebih lanjut BB, kepada Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP meminta pertanggungjawaban publik dari SPPG Waso atas hak dari 975 siswa SMP Negeri 2 akan jatah anggaran MBG dari APBN per siswa sebesar antara Rp 10.000 hingga 15.000 / per penerima manfaat.
” Kami minta tolong KPK SIGAP agar SPPG Waso bertanggungjawab atas kehilangan hak-hak anak khususnya berkaitan dengan hak atas MBG yang sudah diberikan oleh pemerintah dengan anggaran ratusan triliyun rupiah tiap tahun sejak tahun lalu hingga sekarang,” pinta BB kepada Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Kediaman Ketua RT Waso, TM.
Saat ditanya KPK SIGAP soal bentuk pertanggungjawaban publik oleh SPPG Waso terkait dugaan ‘ tindakan diskriminatif penghilangan hak’ penerima manfaat MBG di SMP Negeri 2 Langke Rembong kepada
Warga asli Waso dengan inisial BB. Ia menyatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban publik itu bisa melalui pengumuman resmi melalui media, dan lebih dari itu bisa melalui aparat penegak hukum (APH).
” Ya, soal bentuk pertanggungjawaban publik itu tentu berkaitan dengan penghentian MBG untuk SMP Negeri 2 sejak 19 Januari 2026 hingga saat ini. Kemana anggaran yang menjadi hak anak untuk mendapatkan MBG sejak di diberhentikan tanggal 19 Januari 2026 hingga saat ini ? Hitung saja, jika misalnya jatah per penerima MBG senilai Rp 15.000 dikalikan 975 siswa SMP 2 x 6 hari dalam seminggu atau 24 hari dalam sebulan bisa dihitung, “ tegas BB.
Penelusuran Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP terus berlanjut hari berikutnya. Untuk kedua kalinya media ini mendatangi Dapur SPPG Waso Rabu (25/2/2026).
Jatah MBG Rp 10.000 Per Penerima manfaat per hari selama 6 hari dalam sepekan
Seperti sehari sebelumnya , Rio, Asisten Lapangan SPPG Waso didampingi tiga rekannya memberikan sejumlah informasi terkait penghentian MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong. Dalam pertemuan itu diperoleh informasi penting antara lain tentang jumlah nominal jatah anggaran dan jumlah waktu pelayanan MBG dalam seminggu.
” Tiap anak dapat jatah Rp 10.000 per hari x 6 hari dalam seminggu dengan rincian Senin sampai Jumat dapat MBG berupa nasi, sayur, lauk. Khusus akhir pekan, hari Sabtu hanya dapat snek berupa kue / roti dan minuman berupa susu kemasan , dan nilainya tetap sama Rp 10.000 per penerima manfaat,” ungkap Staf SPPG Waso yang enggan namanya dimediakan.
Pada pertemuan kedua ini, sejumlah Staf SPPG yang mendampingi Rio selaku Asisten Lapangan mengusulkan agar Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP bertemu langsung dengan atasan mereka, Ketua SPPG Waso dalam rangka mendapatkan kepastian tentang keberadaan calon SPPG baru, untuk menggantikan SPPG Waso yang telah memberhentikan distribusi pelayanan hak anak sejumlah 975 penerima MBG di SMP Negeri 2 Langke Rembong, dan kepastian waktu, kapan SPPG baru itu mulai beroperasi.
” Begini saja Pak. Untuk mendapatkan informasi pasti terkait hal yang ingin diketahui. Sebaiknya bertemu langsung dengan Pak Elyas selaku Ketua SPPG Waso. Kebetulan hari ini Bliau ada di Larantuka (Ibukota Kabupaten Flores Timur, dan sehari sebelumnya dikabarkan keluar kota ke Kecamatan Cibal-Kabupaten Manggarai). Lusa Dia pulang, Pak bisa datang lagi untuk ketemu langsung Bliau,” tutur Staf SPPG Waso yang juga enggan namanya di mediakan.
Dalam pertemuan kedua ini pada Rabu siang (25/2/2026) salah seorang staf memberikan nomor WA Ketua SPPG Waso yang diminta oleh Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Sebelumya Rio, Asisten Lapangan menolak dan hanya memberikan nomor WA yang diakui nomor Rio. Namun sehari kemudian, media ini coba menghubungi kedua nomor WA ini dan ternyata para penerima telpon mengaku bukan Rio melainkan Iyem di Kalimantan (Nomor WA Rio) dan Andreas di Ende (Nomor WA Ketua SPPG Waso).
PIC MBG untuk SMP Negeri 2 Keberatan atas alasan tak tertulis dari Asisten Lapangan SPPG Waso
Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab pelayanan distribusi MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong, Marselo Sion Tao dengan panggilan Sion, kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (25/2/2926) menyatakan keberatan dan menolak keras alasan tidak tertulis dibalik penghentian pelayanan distribusi MBG oleh SPPG Waso untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong.
Menurut Sion, selama ini semua sudah berjalan sangat baik dan tidak ada masalah terkait omprengan !
” Mereka di SPPG Waso terkesan mau menyalahkan kami di sekolah. Padahal selama ini sudah berjalan dengan baik. Soal omprengan, bisa dicek di berbagai dokumen laporan termasuk berita acara, apakah ada laporan tentang kondisi lapangan soal omprengan di SMP Negeri 2 Langke Rembong yang mereka nilai seolah tidak terurus dan tidak ada kerjasama yang baik antara SPPG Waso dan pihak SMP Negeri 2 Langke Rembong. Jangan bikin pernyataan sepihak dan kekanak-kanakan seperti itu. Alasan penghentian layanan MBG untuk SMP Negeri 2 tertuang dalam surat, tidak dicantumkan soal omprengan,” tegas PIC Sion seraya meminta bantuan media ini untuk mengajak Pihak SPPG Waso ke SMP Negeri 2 untuk menyamakan persepsi soal Omprengan.
” Pak boleh ajak mereka dari SPPG Waso datang ketemu saya di sekolah. Kita luruskan duduk soalnya biar semuanya clear,” pintanya.
Gea Titip Pesan Untuk Presiden Prabowo Subianto
Gea, demikian nama panggilan Siswi Kelas 7 SMP Negeri 2 Langke Rembong, Cesilia Apriliani Gea Weo yang berdomisili di Komplek Bandara Satar Tacik Ruteng, Kelurahan Satar Tacik , Kecamatan Langke Rembong, kurang lebih 3 Km dari sekolahnya, menyatakan sangat senang dengan kehadiran MBG di sekolahnya. Untuk ini, Gea menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
” Saya senang dapa MBG di sekolah . Terima kasih untuk Bapak Presiden,” tutur Gea singkat.
Namun kini Gea bingung dan tak tahu harus bertanya kepada siapa untuk mengetahui penyebab kehilangan hak para siswa tremaduk dirinya untuk menikmati MBG seperti sebelumnya.
Gea, mengaku sangat sedih atas dihentikannya MBG di sekolahnya . Ia berharap agar Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutkan Program MBG di sekolah Gea agar ia dan 975 temannya di sekolah itu bisa kembali menikmati MBG seperti sebelumnya.
” Kami tidak tahu kenapa MBG di sekolah kami sekarang tidak ada lagi. Sedih rasanya. Padahal kami sangat berharap pada MBG. Kadang teman-teman dan saya tidak sempat sarapan dari rumah dan berharap pada MBG di sekolah. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi, saya sedih. Semoga Bapak Presiden Prabowo kasih MBG lagi untuk saya dan semua teman kami di SMP Negeri 2,” tutur Gea di kediaman Oma/ Neneknya di komplek Bandara Satar Tacik Ruteng saat ditemui Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP pada Rabu siang (25/2/2026).
Sekilas Tentang Gea
Agustina Weo, disapa Tince alias Oma Tince, kepada
media ini menuturkan bahwa Gea adalah Cucunya. Menurut Oma Tince , Gea adalah darah daging dari Alberto Yohanes Riko Wea selaku Anak Sulung Oma Tince. Riko, demikian sapaa anak sulung Oma Tince beristrikan Nolinda Malasari Ovin, dengan sapaan Ovin. Dengan demikian, Gea adalah anak tunggal dari pasangan Riko dan Ovin.
Kepada media ini Oma Tince menuturkan bahwa sejak berusia tiga tahun, Gea cucunya ditinggal pergi oleh Riko yang merantau ke Kupang dan hingga kini tak kunjung pulang ke Ruteng. Olehnya, Oma Tince bersama Ovis istri Riko merawat Gea sejak kecil hingga berusia 13 tahun saat ini dan bersekolah di SMP Negeri 2 Langke Rembong di Ruteng-Kabupaten Manggarai, Flores – NTT.
” Sejak kecil Gea dan mama kandungnya tinggal bersama saya. Bapaknya tinggalkan Gea dan pergi merantau ke Kupang sejak Gea berumur 3 tahun dan sampai saat ini Gea sudah 13 tahun, Bapaknya belum juga pulang dari Kupang kembali ke Ruteng ,” ujar Oma Tince.
Oma Tince sendiri sudah lanjut usia dan telah lama ditinggal mati oleh suaminya. Saat yang sama, Ovin Ibu kandung Gea telah ditinggal pergi oleh Riko suaminya sejak 10 tahun silam. Oma Tince dan Ovin bekerja serabutan demi kelangsungan hidup mereka, termasuk untuk menghidupi Gea dengan segala kebutuhan seperti transportasi / biaya ojek dari dati kediaman Gea di Komplek Bandara Satar Tacik Ruteng sejauh kurang lebih 3 Km ke SMP Negeri 2 Langke Rembong selama 6 hari sepekan PP.
” Saya dan mamanya Gea bekerja serabutan demi membiayai hidup kami setiap hari dan untuk biaya ojeknya Gea dari rumah ke sekolah tiap hari ,” terang Oma Tince.
Menurut Oma Tince bahwa kehadiran program nasional MBG sangatlah bermanfaat dan sungguh membantu keluarga yang kurang beruntung dalam menyediakan asupan gizi bagi anak-anak.
” MBG itu sangat berarti bagi orangtua siswa yang kurang beruntung secara ekonomi. Bisa membantu anak-anak sekolah untuk mendapatkan makan yang bergizi selama berada di sekolah,” tutur Oma Tince di kediamannya di komplek Bandara Satar Tacik Ruteng.
Dalam situasi ini bisa dipahami jika kehadiran program nasional MBG sangat berarti bagi anak-anak Indonesia yang senasib dengan Gea di SMP Negeri 2 Langke Rembong.
Dampak Hukum atas Kehilangan Hak Anak akan MBG
Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) relevan dengan Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk gizi dan kesehatan. Program MBG bertujuan untuk memenuhi hak anak atas gizi dan kesehatan, sehingga mendukung tumbuh kembang anak.
Pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 80 UU ini.
Pasal 80 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pengabaian atau penelantaran terhadap anak, sehingga anak tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Tindakan SPPG Waso menghentikan pelayanan distribusi MBG untuk SMP Negeri 2 Langke Rembong, selain menyebabkan telah hilangnya hak anak atas MBG yang berpotensi menyalahi UU perlindungan anak dengan konsekwensi pidana. Juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Beberapa pasal pidana terkait korupsi antara lain:
Pasal 2:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Ketidakadilan distribusi MBG Terhadap Siswa SMP Negeri 2 Langke Rembong
Penghentian pelayanan distribusi MBG ke SMP Negeri 2 Langke Rembong patut diduga sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak-hak anak Indonesia.
Total 3.537 penerima manfaat minus 975 siswa SMP Negeri 2 Langke Rembong hingga kini tetap menikmati MBG. Sementara, anak-anak SMP Negeri 2 Langke Rembong sudah dihentikan sejak Januari 2026.
Ketua SPPG Waso belum bisa ditemui
Hingga berita ini diterbitkan, Elyas, Kepala SPPG WASO, belum berhasil ditemui oleh Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Rio, Staf Lapangan SPPG Waso bersama seorang rekanya terkesan kurang kooperatif bahkan patut diduga telah berbohong kepada media ini. Terutama berkaitan dengan permintaan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP akan nomor WA dari Rio sendiri yang mengaku sebagai Asisten Lapangan/ Humas dan nomor WA dari Ketua/ Kepala SPPG Langke Rembong Waso.
Bahwa benar Rio telah memenuhi permintaan media ini akan nomor WA darinya selaku Asisten Lapangan pada pertemuan pertama , Selasa ( 24/2/2026) menyusul hari berikutnya, pada pertemuan kedua, Rabu siang (25/2/2026), rekan Rio telah memberikan Nomor WA Ketua SPPG Waso.
Namun setelah dihubungi, kedua pemilik nomor WA klaim bahwa mereka bukanlah Rio dan Elyas melainkan Iyem di Kalimantan dan Andreas di Ende.
” Halooo, ini dengan siapa ya ? Saya Iyem, tinggal di Kalimantan,” ungkap seseorang yang dihubungi media ini melalui nomor WA Rio, Kamis (26/2/2026).
Demikian juga dengan nomor WA Elyas .
“Mungkin ini salah sambung, saya bukan Elyas, tapi Andreas, tinggal di Ende- Flores ,” ungkapnya.
Penulis : Adrianus Jehamat (AJ)
Editor : Redaksi .



