RESIDIVIS PENGEDAR OBAT KERAS TRIHEXYPENIDYL KEMBALI DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES BITUNG

Kpksigap – Bitung – Sulut

BITUNG — kpksigap.com, Sabtu, 31 Mei 2025.
Seorang residivis kasus peredaran obat keras kembali diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung. Pelaku berinisial SL alias Dimas (24 tahun), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, ditangkap karena kembali mengedarkan obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl (Boti) meski baru saja bebas dari penjara pada Januari 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten dan sekitarnya, pada Kamis malam, 29 Mei 2025. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla, yang tengah berboncengan dengan dua temannya di wilayah Pateten. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Setelah diinterogasi, Dilla mengaku membeli obat tersebut dari SL alias Dimas.

Tak butuh waktu lama, pada pukul 23.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Girian Bawah. Dalam interogasi awal, SL mengakui bahwa 20 butir obat yang ditemukan pada Dilla adalah miliknya dan telah dijual seharga Rp200.000, dengan harga per butir sebesar Rp10.000.

Pelaku juga mengaku masih menyimpan sisa obat di rumahnya. Tim kemudian menuju rumah SL di Kelurahan Pateten dan menemukan 42 butir tambahan Trihexypenidyl.

Dalam pemeriksaan lanjutan, SL menyebut bahwa obat tersebut ia dapatkan dari seorang narapidana berinisial RL (Riko Lahilote), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Obat tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, ketika diinterogasi langsung di Lapas, RL membantah keterlibatan dalam pengiriman obat tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan:
* 42 butir Trihexypenidyl warna kuning dari pelaku SL
* 20 butir Trihexypenidyl warna kuning dari FB alias Dilla
* Uang tunai sebesar Rp150.000, hasil penjualan obat
* 1 unit Handphone Oppo A17 warna biru navy

Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan ancaman pidana berat.

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 menyatakan:
> “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.”

Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) menegaskan bahwa:
> Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka ancaman pidananya lebih berat.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras tanpa izin dan menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat atau narkotika.

> “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap obat keras yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepercayaannya,” ujar IPTU Trivo.

🛑 Catatan: Trihexypenidyl adalah obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping berbahaya dan potensi penyalahgunaan tinggi.

Kpksigap/Redaksi
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *