**Proyek jembatan sukahurip gagal kontruksi APH dan IRDA secepatnya meninjau lokasi*
Subang,KPKsigap.com.- // Dibangun nya jembatan penghubung dua desa yaitu sukahurip dan bantarsari diakhir tahun 2024 dengan nilai 967.000.000 menggunakan dana APBD kini kondisinya menghawatirkan menurut salah satu warga RW01 yang rumah nya tidak jauh dari lokasi jembatan memaparkan kepada awak media KPKsigap rabu 2 juli 2025
Baru beberapa bulan dikejakan jembatan mengalami banyak perubahan diantaranya jembatan miring dan coran sudah pada belah bahkan ada yang sampai bolong tembus kebawah.akhirnya ketua RW01 dan warga mengambil inisiatip untuk menutup coran yang bolong menggunakan barangkal
Masih menurut warga saya yang setiap hari disini merasa khawatir terhadap pengguna jalan terutama yang melintas menggunakan mobil,saya berharap ada perbaikan lagi untuk jembatan ini karena khawatir roboh
Ditambahkan menurut pram pratomo kodarian ketua penikmat kopi hitam pembangunan jembatan ini diduga gagal kontruksi dengan nilai anggaran yang sangat besar akan tetapi hasil nya jelek selain material yang digunakan tidak sesuai spek seperti besi beton yang digunakan bekas jembatan sebelumnya bukan besi beton yang baru makanya hasilnya juga tidak akan maksimal ini dapat berakibat kerugian uang negara
Masih menurut pram pratomo kodarian dirinya menduga ada main mata antara PPK dan pengusaha karena gagalnya proyek jembatan ini menjadi tanggung jawab mutlak oleh PPK.kepada IRDA dan APH kejaksaan negri subang saya berharap secepatnya datang kelokasi jembatan penghubung desa sukahurip dan bantarsari karena menurut saya sangat tidak sulit untuk menemukan kesalahan dari pembangunan jembatan tersebut karena kalo dilihat secara kasat mata juga sudah bisa dilihat bahwa kegiatan tersebut sudah gagal kontruksi.” Pungkasnya.
Ironisnya, kondisi infrastruktur yang buruk ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan BPK tahun 2024, yang mengacu pada pemeriksaan 2023-2024, menemukan adanya “kekurangan volume belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan” dalam proyek infrastruktur.
Temuan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan fisik tidak mencapai kuantitas yang direncanakan dan dibayarkan, memicu kekhawatiran potensi kerugian keuangan daerah. Situasi diperparah dengan nihilnya realisasi dana transfer pusat ke Dinas PUPR Subang hingga pertengahan 2025.
Data TKDD per 29 Juni 2025 menunjukkan PUPR Subang belum menerima DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp13,14 miliar maupun DAK Fisik Rp90,17 miliar. Total potensi dana pusat yang belum terserap mencapai lebih dari Rp90,17 miliar hingga 1 Juli 2025.
Selain itu, PUPR Subang juga menghadapi peringatan BPK terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan dalam 60 hari kerja sejak 23 Mei 2025, menandakan urgensi pemulihan kerugian.
Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR Subang, David Samsi Ramdani, S.Sos., M.Si., menegaskan pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan anggaran terbatas yang ada, khususnya untuk pemeliharaan jalan perkotaan.
David mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan 2025 hanya Rp2 miliar, ditambah pemeliharaan berkala sekitar Rp200 jutaan. Angka ini jauh di bawah ideal yang seharusnya 20-30 persen dari total pagu anggaran jalan, menunjukkan tekanan fiskal APBD Subang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang kapasitas birokrasi Subang dalam menyerap dana pusat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Tanpa perbaikan sistematis, janji pembangunan infrastruktur yang mulus di Subang akan sulit terwujud.
KPKsigap-red
Editor mursyidi
Reporter-Ujang Suryana




