Kupang
Kpksigap.com
Apresiasi Tinggi untuk kapolres TTU atas penangkapan pada 31 Januari 2025. Publik berharap ada ketegasan penegakan hukumnya. Mereka yang menebang, yang mengangkut dan menampung mesti di proses demi mempertanggung jawabkanya secara hukum
Dari fakta persitiwa yang terjadi kita percaya dengan metode dan cara kerjanya Penyidik polres TTU , yang dengan segera mengungkap jaringan ilegal loging sonekeling yang telah ada moratorium sonekeling sejak tahun 2022 dimana melarang semua aktifitas penebangan, pengangkutan, penapungan dan pengantarpulauan sonekeling akan sangat mudah bagi penyidik polres TTU dalam membongkar jaringan kejahatan tersebut.
Pengamanan lokasi tempat penampungan Sonekeling di Naiola, menjadi titik penting, agar tidak lagi terjadi insiden seperti kali lalu dimana TKP dengan barang Bukti yang di tinggal hanya beberapa jam saja , lantas banyak barang bukti yang kemudian di hilangkan dan dibawa kabur entah kemana dan penanganan secara hukum menjadi berlarut larut di Gakum KLHK regional Nusra.
Maka masyarakat mengharapkan TKP mesti diamnakan dan memastikan tidak akan ada penghilngan barang bukti seperi Kali lalu.
Memang ini butuh gerak cepat penyidik kepolisian bekerjsama dengan KPH UPT TTU untuk menelusuri asal kayu sonekeling yang di tampung di Naiola itu.
Publik menginginkan agar barang bukti dan siapa pemilik kayu,, siapa penampungnya segara terungkap.
secepatnya seperti halnya kasus pagar laut yang heboh itu.
Publikpun juga akan selalu mengikuti dan mengawasi proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut oleh polres TTU terhadap Perusahaan Penambangan Pasir yang tempatnya gunakan untuk menampung hasil kejahatan lingkungan.
Ini harus di tindak tegas, kata Viktor Manbait ketua LAKMAS NTT.
(KPKsigap – RED – Yohanes)



