Bitung, kpksigap.com, Jumat,16 Mei 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Bitung di bawah kepemimpinan AKBP ALBERT ZAI.,S.I.K.,M.H, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menindak kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pada Jumat dini hari pukul 00.30 WITA, Tim Intelkam Polres Bitung bersama Patroli Wilayah Timur bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait adanya pesta ulang tahun tanpa izin di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kegiatan dengan musik keras dan konsumsi minuman keras tanpa adanya izin keramaian. Acara tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang kewajiban memperoleh izin dari kepolisian untuk kegiatan masyarakat berskala keramaian.
Dengan pendekatan tegas namun humanis, petugas membubarkan kegiatan tersebut guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta mengamankan barang bukti berupa keyboard dan sejumlah botol minuman keras.
Pemilik pesta, berinisial HM (25), seorang pelaut, diamankan dan dibawa ke Polsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar situasi kamtibmas di Kota Bitung tetap aman dan kondusif.
Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH, menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengundang keramaian, apalagi mengganggu warga sekitar dan mengandung unsur pelanggaran hukum seperti konsumsi minuman keras, harus ditindak sesuai prosedur.
> “Kami menegaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengawasan dan menerima aduan dari masyarakat. Kami juga mendorong warga untuk taat aturan dengan mengurus izin resmi bila hendak menggelar kegiatan,” ujar Kompol Tangay.
Langkah Polres Bitung ini merupakan bagian dari implementasi semangat “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sebagaimana dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional dan responsif.
Sejalan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindak pidana.
Kapolres Bitung, AKBP ALBERT ZAI.,S.I.K.,M.H, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan.
> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bitung untuk bekerja sama menjaga ketertiban umum. Laporkan jika ada kegiatan yang meresahkan. Kami siap hadir dan bertindak secara adil dan profesional,” pungkasnya.
Kpksigap/Redaksi.
R. Wowor




