POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PURWOREJO TEGAKKAN PERDA LARANGAN PEREDARAN MIRAS

Purworejo KPKsigap.com // Dengan berpedoman pada peraturan daerah (perda) no. 6 th 2006 tentang larangan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol, tidak lantas menjadikan kabupaten purworejo bebas dari peredaran miras.
Fakta di lapangan minuman beralkohol masih mudah di jumpai, pada razia tgl 7 Mei  2025 pukul 22.45 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat di kos²an desa grantung RT. 2 RW. 5 Kec. Bayan ada segerombolan orang melakukan minum minuman keras, setelah dilakukan penggerebekan ditemukan beberapa botol minuman keras (anggur merah). Dalam waktu yang sama satpol PP melakukan razia di tempat karaoke di ratan miring (RM) dan di temukan barang bukti 24 botol minuman keras,  dengan barang bukti tersebut pihak sat Pol PP dan Damkar kabupaten Purworejo melanjutkan proses hukum ke pengadilan negeri Purworejo.
Pada hari ini kamis tgl 22 Mei 2025 pengadilan negeri purworejo melakukan sidang yg dipimpin oleh hakim ketua Agus Supriyono SH., Jaksa Penuntut umum Hariyanto dan Djoko Ari Santosa dan saksi dari satpol PP dan Damkar, terdakwa inisial G sebagai penjual yang dijatuhi vonis pidana denda 6.000.000 rupiah, dan 4 orang terdakwa lain yg berinisial JW, EB, SS dan KA  yg di jatuhi hukuman pidana denda masing-masing 1.500.000 rupiah, empat orang tersebut adalah pembeli/meminum minuman keras. Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh tokoh masyarakat dan ormas islam purworejo (Forum Umat Islam Bersatu Purworejo), (GPK Al-Quds), (Fron Persaudaraan Islam) serta perwakilan dua pondok pesantren di purworejo.
Bambang, KPK sigap red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *