Polda Aceh Jangan Terkesan Tutup Mata, Indikasi Ilegal Sawmil di Teumpeun Aceh Timur Milik “Nek Ben”

Aceh timur kpksigap.com
Meski telah diintruksikan oleh Presiden RI melalui Inpres nomor 04 tahun 2005 kepada pihak-pihak yang berwenang (salah satunya Kepolisian) namun terkesan di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dibiarkan begitu saja. Inpres nomor 04 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu ilegal itu seakan tidak berlaku di Kabupaten Aceh Timur itu, Rabu (19/03/2025).

Kasusnya terjadi pada Sawmill di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Zubir (Nek Ben) pengusaha Sawmill di wilayah tersebut. Aktivitas yang dilakukannya selama ini diduga ilegal dan terkesan menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Tim investigasi terdiri dari beberapa awak media online yang langsung turun kelokasi Sawmil di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Sawmill tersebut diduga kuat telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

Ironisnya, hingga saat ini Sawmill tersebut masih tetap melakukan aktivitas ilegal dan menerima hasil kayu olahan dari ilegal logging. Meski demikian pihak Aparat Penegak Hukum Polda Aceh terkesan menutup mata.

Jika mengacu pada Inpres Nomor 04 tahun 2005 kepolisian dan pihak terkait setelah mengetahui hal tersebut mestinya harus melakukan penyelidikan terhadap pengolahan kayu dan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka, pemilik sawmill tersebut harus diproses secara hukum.

Olehnya itu, dengan tegas awak media sebagai sosial kontrol. Polda Aceh harus segera bertindak melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik Sawmil di Gampong Teumpeun, Aceh Timur, jika Polda Aceh tidak menangani ini secara serius maka, tim investigasi terdiri dari beberapa awak media online akan akan melaporkan masalah ini kepada presiden RI dan tembusannya secara prontal dari pusat hingga ke daerah,” tegas salah satu dari tim media,

Ia mengatakan, ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, kami berharap kepada pihak kepolisian Polda Aceh agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Sawmill baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,” pintanya.
( Saiful )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *