Pohuwato/Gorontalo, kpksigap.com – Penambang Rakyat di Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, meminta untuk dilegalkan. Mereka meminta kepada Pemerintah Daerah dan APH, agar diberlakukan secara adil kepada Penambang Rakyat, seperti yang dilakukan Pemerintah kepada Perusahaan Pertambangan yang melakukan aktivitas pertambangan di daerahnya, Rabu (26/2/2025).
Para penambang ini sedang memperjuangkan hak hidup mereka yang dijamin oleh konstitusi dalam UUD 45 Pasal 27, pasal 33:3, bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup secara ekonomi, sejahtera dan makmur.
Berbagai upaya sudah pernah dilakukan tapi sampai saat ini belum ada kepastian dan tidak pernah dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah. Para Penambang ini sangat mengharapkan agar pemerintah dapat memfasilitasi mereka untuk mendapatkan ijin operasionalnya.
“Kami sangat berharap agar pemerintah dan APH dapat memperjuangkan nasib kami dengan memberi ijin yang sama dengan Perusahaan Pertambangan. Kalau Perusahaan bisa mendapatkan ijin , mengapa rakyatnya sendiri tidak ? Padahal ini tanah kami, rakyat lokal ” Ujar salah satu penambang yang tidak mau menyebutkan namanya.
” Kalaupun aktivitas kami ditutup bagaimana dengan isteri dan anak kami ? Siapa yang akan memberi mereka makan ? Sedangkan pekerjaan kami ini hanyalah penambang” Keluh warga penambang dengan wajah sedih.
Mengacu kepada konstitusi UUD 45 pasal 33:3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, maka adalah bijak kalau pemerintah dapat dengan segera memfasilitasi pengurusan ijinnya agar pertambangan rakyat ini statusnya menjadi Legal secara hukum.
(Lucky)



