Pemerintah pusat dan kabupaten menggelontorkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan tujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Jakarta kpksigap.com
Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan,meringankan beban siswa,Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana bos.

“Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. (12/02/2025).

Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Saat awak media menyambangi sekolah tersebut perawatan gedung sekolah yg tidak baik.cat cat sekolah yg sudah pada rusak dan terkelupas. Sangat amat di sayangkan sekali
Yang seharus nya Dana BOS dan BOP dapat di alokasikan untuk perawan gedung sekolah. Ironis nya SDN Kembangan Selatan 03 Jakarta barat ,di duga keras mengabaikan perawatan gedung sekolah dan tidak tau kemana arah anggaran dana BOS dan BOP. yang di wajibkan setiap sekolah untuk memasang mading, untuk pengeluaran dana BOS dan BOP agar publik mengetahui. Anggaran dana BOS dan BOP yg transparan.

Saat Dikonfirmasi kepala sekolah SDN 03 Kembangan Selatan Jakarta Barat. Tetapi Ironis nya Kepala sekolah Enggan Untuk menemui awak media.

Di Duga keras Penggunaan dana BOS Dan BOP, SDN 03 Kembangan Selatan Jakarta barat tidak tau arah Dana anggaran BOS Yang sudah di alokasikan,

Diketahui besaran dana BOS setiap sekolah bisa berbeda-beda, tergantung jumlah murid yang ada disekolah masing- masing, yang jumlah muridnya banyak maka mendapatkan dana BOS nya banyak.

Enjel RD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *