Magetan,” kpksigap.com,- Gugatan perdata yang dialamatkan Sumarno dan Wiyono menarik perhatian pedagang sayur keliling.
Ribuan pedagang sayur keliling di Magetan sampai rela melakukan aksi mogok jualan demi memberikan dukungan kepada dua rekan seprofesinya.
Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari Rabu 5 Februari 2025.
Secara terang-terangan, mereka menyerukan dukungan kepada dua pedagang sayur keliling yang menjalani sidang perdata hari itu.
Diketahui, Sumarno dan Wiyono digugat Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.
Dalam materi gugatannya, Binter mengaku dirugikan oleh aktivitas perdagangan yang dilakukan dua pedagang sayur keliling atau biasa disebut ethek itu.
Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Ethek Lawu, menegaskan, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk solidaritas.
“Pedagang sayur ini hanya mencari nafkah, bukan penipu. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Sumarno ditegur saat memenuhi permintaan warga lanjut usia yang kesulitan pergi ke pasar.
Yusuf menilai tuntutan ini bermuatan persaingan usaha, karena istri Bitner juga menjual sayur di desa tersebut.
Aksi mogok ribuan pedagang sayur keliling itu berpotensi memberikan dampak bagi perputaran laju ekonomi lokal.
Perputaran uang dari perdagangan ethek yang menyentuh hingga pelosok Magetan itu menjadi tersendat. Potensi kerugiannya ditaksir Rp 1,7 miliar dalam sehari.
Mediasi di pengadilan belum menghasilkan keputusan, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Jika tuntutan berlanjut, kami siap datang lagi dalam jumlah lebih besar,” tegas Yusuf.
(KPKsigap – RED – Ronny)




