Pangkalan Lpg 3 Kg Jual Di Atas hed Masyarakat Keluhkankan Pangkalan Tersebut
Sampit-Kalteng KPK sigap
Adanya suara dari beberapa warga dari salah satunya yang tidak mau disebutkan namanya keluhkan pangkalan milik Irwansyah yang terpampang di papan pangkalan tersebut.
Sedangkan di papan pangkalan tersebut dengan jelas tertulis harga Jual tertinggi sesuai SK. Bupati Kotim No. 188. 45/ 0192/HUK- SDA /2022 hed 22.000 rb. Tetapi pangkalan tersebut menJual degan masyarkat Per,tabung 25.000rb untuk Para Pengecer 28.000 rb Sampai 32.000
Jika memang PangkaLan tersebut di benar kan oleh pihak agen menjual tidak Sesuai harga eceran tertinggi ( HET ) Lebih Baik tulisan yang terpampang Di Papan Pangkalan tersebut Jual harga tertinggi 22.000rb lebih baik dihapus, agar masyarakat tidak mempertayakan atau tidak Lagi berharap degan harga membeli sesuai HET Jika memang ada peraturan baru, atau perubahan harga.
Masyarakat harus menggetahui terkait Perubahan harga tersebut dan harus terpampang di Papan Pangkalan tersebut yang sesuai SK. Bupati Kotim Kami selaku masyarakat harus melapor kemana terkait pelanggaran pangkalan Jual di atas HET
Kami hanya bisa meminta bantuan kepada salah seorang awak media yang bisa menyampaikan aspirasi keluhan masyarakat agar sampai Suara kami kepada Pemilik agen PT.Putri kalteng mau pun PT.pertamina BPH Migas dan mentri ESDM. agar sekira nya untuk pangkalan yang melanggar Jual harga di atas harga eceran tertinggi ( HET ) dapat di kenakan Sangksi administratif atau untuk Penguragan datang nya gas yang biasa nya 4 kali Satu bulan bisa di kurangi menjadi 2 kali 2 dalam satu bulan
Hanya itulah harapan dari suara masyarakat memberi teguran atau sangksi untuk para pelanggar Jual harga di atas HET agar di beri Sangksi tersebut tidak di lakukan lagi, masyarakat berharap mendapatkan harga yang seringan rigan nya walau pun tidak sesuai HET. pungkasnya.
Reporter M Yunus
Editor mursyidi



