Pasuruan – kpksigap.com, Sabtu, 27 September 2025.
Aktivitas produksi pabrik wood pallet milik PT MC Energi Biomass Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan warga. Pabrik yang bergerak di sektor energi biomassa tersebut diduga menghasilkan polusi udara berupa debu pekat yang mengganggu pemukiman dan pengguna jalan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan debu yang keluar dari cerobong pabrik. “Debunya bikin mata perih, susah bernafas, bahkan sering batuk-batuk. Kalau kena pengendara motor bisa berbahaya, apalagi di jalan raya ramai,” ujar salah satu warga saat ditemui media, Selasa (29/7/2025).
Hasil pantauan lapangan, debu dari cerobong pabrik terlihat bertebaran hingga mengganggu jarak pandang di sekitar area jalan nasional Surabaya–Malang. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan kepada staf humas perusahaan hanya dibaca tanpa balasan. Bahkan saat awak media mendatangi lokasi pabrik, pihak humas menolak memberikan keterangan dan memilih menghindar.
Kepala Desa Parerejo, Askur, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya keluhan warga. “Dampak debu dari pabrik itu memang ada. Soal izin AMDAL saya tidak bisa memastikan, tapi kami bersama perangkat desa akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap industri wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan pengendalian polusi udara. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan standar baku mutu lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran udara akibat aktivitas industri.
Apabila terbukti melanggar izin lingkungan atau tidak memenuhi dokumen AMDAL, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dengan ancaman denda maksimal Rp15 miliar dan kurungan hingga 15 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT MC Energi Biomass Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran debu yang meresahkan masyarakat.
(Redkasi/KPK-SIGAP/IMRON).
Pabrik Wood Pallet PT MC Energi Biomass Indonesia Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah




