Oknum Staf Sekretariat DPRD Depok Diduga Intimidasi Wartawan, Didesak Diperiksa dan Dijatuhi Sanksi Tegas

Oknum Staf Sekretariat DPRD Depok Diduga Intimidasi Wartawan, Didesak Diperiksa dan Dijatuhi Sanksi Tegas

Depok, KPKSigap.com ~ Tuntutan agar oknum staf sekretariat DPRD Kota Depok, Jawa Barat berinisial DW segera diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas semakin menguat dari organisasi wartawan hingga insan pers. Tindakan pengusiran dan pelarangan aktivitas jurnalistik di gedung DPRD pada Jumat (13/2/2026), dinilai bukan persoalan kesalahpahaman dan khilaf, tetapi tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan menjalankan tugas peliputan di area lembaga legislatif. Menurut pengakuan wartawan yang menjadi korban tindakan represif dan intimidatif mengatakan oknum staf Sekwan DPRD inisial DW diduga membentak, mengusir, melarang masuk dan membatasi peliputan di ruang yang semestinya terbuka bagi kepentingan publik.

Kalangan organisasi dan insan pers menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak memperoleh informasi. Payung hukum pada Pasal 28F UUD NRI 1945 menegaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 6 menegaskan pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Di sisi lain, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Pembatasan sepihak terhadap aktivitas jurnalistik di lembaga negara yang dibiayai dari pajak rakyat dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan tersebut.

Aktivis HAM dan pemerhati hukum, Hotman Samosir, menegaskan tindakan pengusiran dan pembungkaman wartawan di lembaga publik tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman biasa, dalih khilaf dan manuver lainnya hanya untuk “cuci tangan”.

“Tindakan membungkam kebebasan pers adalah pelanggaran serius di NKRI yang notabene negara demokrasi. Presiden Prabowo menunjukkan sikap terbuka dan tidak alergi terhadap pers. Ini baru jadi staf sudah merasa yang punya DPRD Kota Depok. Oknum staf yang intimidatif dan represif itu harus diperiksa dan diberi sanksi tegas sesuai regulasi dan kode etik yang berlaku,” tuturnya ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (14/2).

Lebih lanjut, aktivis ini menilai pembiaran terhadap tindakan intimidatif dan represif hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau instansi pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan dan profesi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Kalangan aktivis, organisasi wartawan dan insan pers menyampaikan sejumlah desakan konkret kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Depok, yakni:
1. Memeriksa oknum staf secara terbuka, objektif, dan transparan;
2. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian jika terbukti bersalah;
3. Memberikan pembinaan dan edukasi kebebasan pers kepada seluruh pejabat dan staf DPRD; dan
4. Menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan lembaga publik di Kota Depok.

“Kami akan melakukan aksi di gedung DPRD, dan membawa kasus ini ke ranah hukum bilamana empat poin desakan kami tidak diakomodir, dan apabila oknum staf sekretariat DPRD yang diduga mengintimidasi rekan-rekan kami, tidak diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas,” pungkas aktivis Hotman Samosir mengingatkan.

Desakan juga ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, agar tidak bersikap cuci tangan, tutup mata, mengecilkan masalah, dan agar tidak mengendalikan birokrasi DPRD seperti perusahaan sendiri. Sekwan diminta segera melakukan pembinaan internal serta sistem pencegahan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di gedung DPRD dan sekitarnya.

Menurut kalangan aktivis, organisasi wartawan dan jurnalis, langkah tegas dan transparan menjadi keharusan untuk memastikan lembaga publik tetap tunduk pada hukum, saling menghormati kebebasan pers, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara terpisah, untuk keberimbangan pemberitaan, Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, ketika dikonfirmasi menegaskan kejadian tersebut menjadi perhatian serius dan akan melakukan pembinaan dan saling mengingatkan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk hal yang tidak berkenan dan tidak seharusnya terjadi. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius, sehingga tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang. Yang dilakukan saat ini pembinaan dan saling mengingatkan untuk melaksanakan SOP pelayanan publik,” tutur Kania Parwanti dengan tegas, Selasa (17/2).

Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri, telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *