Oknum Mengaku Wartawan Seret Isu SARA dan Ancam Sesama Insan Pers

Pontianak,kpksigap.com – Kamis, 25 Desember 2025 — Dunia pers kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan identitas wartawan. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan Kalimantan Post diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta penyeretan isu bernuansa SARA terhadap Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama.

Peristiwa tersebut disebut terjadi melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan muatan tekanan verbal dan tantangan kekerasan fisik yang dinilai mencederai etika jurnalistik.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kebebasan pers dan tidak dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik. Menurutnya, penggunaan identitas wartawan untuk mengancam dan menebar ketakutan merupakan bentuk penyimpangan serius yang berpotensi masuk ke ranah pidana umum.

Andi Firgi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah dimaksudkan sebagai tameng untuk melakukan intimidasi. Kebebasan pers, katanya, adalah kebebasan yang dibatasi oleh etika, akal sehat, dan hukum. Ketika profesi pers digunakan sebagai alat tekanan, maka perlindungan hukum pers gugur secara fungsional.

Ia juga menolak anggapan bahwa peristiwa ini sekadar konflik personal atau gesekan antarorganisasi. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut marwah profesi wartawan secara kolektif. Membela etika pers berarti berani bersikap terhadap oknum, bukan membiarkan penyimpangan berlindung di balik atribut jurnalistik.

Sementara itu, Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menyatakan bahwa ancaman yang diterimanya bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat profesi pers. Ia mengaku mengalami tekanan verbal, penyeretan isu ras dan suku, serta ancaman yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman.

Budi menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan wartawan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme intelektual, adu data, dan kerja jurnalistik yang sehat. Menurutnya, praktik intimidasi atas nama pers hanya akan merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Dari sisi hukum, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi ekosistem pers nasional. Ia menegaskan bahwa hak imunitas wartawan bersifat terbatas dan hanya melekat pada aktivitas jurnalistik yang sah. Ancaman, intimidasi, dan ujaran SARA tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut dan berdiri sebagai tindak pidana umum.

Kasus ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers hanya dapat berdiri kokoh jika dijalankan dengan integritas, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap bentuk intimidasi dan ujaran kebencian yang mengatasnamakan pers bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga mengancam nilai demokrasi yang harus dijaga bersama.

Sumber  : BD 

Editor    : Rahmad Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *