Sintang,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Sebuah temuan mencengangkan mengguncang warga Sintang.
Ratusan tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru tersimpan rapi di sebuah ruko kosong di Desa Baning Kota. Apakah ini hanya kesalahan teknis atau ada permainan besar di balik layar?
Jejak Misterius: Dari Truk ke Ruko Kosong
Kecurigaan berawal dari laporan warga dan aktivis LSM yang melihat aktivitas mencurigakan—sebuah truk LPG berhenti di depan ruko tanpa plang pangkalan resmi, lalu tabung-tabung gas dipindahkan masuk.
Ketika awak media datang ke lokasi, benar saja! Ruko tersebut penuh dengan ratusan tabung gas yang menurut data berasal dari PT. Mandiri Putra Gas dan seharusnya dikirim ke Kecamatan Kayan Hilir.
Seorang sopir truk yang ada di tempat mencoba menjelaskan bahwa gas-gas tersebut hanya “numpang” sebelum diangkut ke Kecamatan Kayan Hulu menggunakan kendaraan lebih kecil, mengingat kondisi jalan yang rusak. Tapi benarkah hanya itu? Atau ini bagian dari modus distribusi ilegal yang kerap terjadi di berbagai daerah?

Dibayangi Ancaman Hukum: 6 Tahun Penjara Menanti?
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan, pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar! Selain itu, pelanggaran ini juga bisa masuk dalam kategori merugikan konsumen, yang berarti sanksi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga bisa diterapkan.
Manajer PT. Mandiri Putra Gas, Pak Atong, membenarkan bahwa LPG tersebut berasal dari perusahaannya.
Namun, ia bersikeras bahwa ruko itu hanyalah tempat transit sementara. Ia bahkan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada atasannya, Pak Acok.
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan, pernyataan ini justru menambah tanda tanya—siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Polisi Bergerak: Siapa yang Akan Terseret?
Polres Sintang telah menerima laporan ini dan memastikan akan melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Sintang, Andika Putra, menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyimpangan distribusi, maka para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Konspirasi di Balik Kelangkaan LPG?
Di tengah kelangkaan LPG 3 Kg yang semakin mencekik masyarakat kecil, kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyelewengan distribusi LPG bersubsidi di Indonesia. Apakah ini hanyalah puncak gunung es dari jaringan mafia gas yang lebih besar.
Kini, semua mata tertuju pada hasil investigasi pihak berwenang. Jika benar terjadi pelanggaran, maka masyarakat berharap ada tindakan tegas agar distribusi LPG bersubsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Karena bagi masyarakat kecil, satu tabung LPG bukan sekadar gas—melainkan sumber kehidupan!
Penulis : Rahmad Maulana




