kpksigap.com.Buol, 25 Maret 2025 Kepala Desa Binuang Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Sulteng, Sudarmono Dama, menyatakan keberatannya atas tuduhan yang beredar di platform media sosial (Medsos) Facebook.
Tuduhan yang menyebut dirinya sebagai “Mafia Tanah” dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai pemimpin desa.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa keberatan dan difitnah oleh akun Facebook bernama Riyan Kostlet,” tegas Kades yang akrab disapa Bampe
Lebih lanjut, Kades Binuang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik jual beli tanah secara ilegal sebagaimana yang dituduhkan oleh akun tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari bukan berasal dari hasil penjualan tanah, melainkan dari kerja keras dan kegigihannya dalam bekerja.
Atas tuduhan tersebut, Sudarmono Dama berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis, dengan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Sebelumnya, melalui akun Facebook-nya, Riyan Kostlet menuliskan tuduhan terhadap Kades Binuang. Ia mengklaim bahwa sejak tahun 2017, Sudarmono Dama telah menguasai sebagian besar kawasan hutan mulai dari APL, lalu membagikan serta menjual belikan tanah tersebut kepada keluarga dan saudara dari luar Kabupaten Buol.
Menanggapi hal ini, Kades Binuang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta merugikan dan mencemarkan nama baiknya sebagai seorang pejabat desa. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jika ada hal yang ingin dikonfirmasi, silakan tanyakan langsung kepada saya atau pihak desa,” ujar kades Bampe.
Jika adanya laporan ke pihak berwajib, Kades Binuang berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan individu maupun masyarakat secara umum.**




