Rokan Hulu(Riau),kpksigap.com —
Mediasi sengketa lahan antara masyarakat Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, dengan warga Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan hulu (Rohul), akhirnya berakhir tanpa kesepakatan. Jalan buntu yang didapat dari mediasi tersebut, membuat salah satu pihak, yakni dari kelompok masyarakat Dusun Tobat menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru ini, sedianya digelar di aula Kantor Desa Lubuk Kerapat, beberapa hari lalu, yang seharusnya menghasilkan satu kesepakatan bersama itu, justru malah membuka babak baru konflik agraria yang telah berlarut selama puluhan tahun.
Bagaimana tidak, konflik agraria yang beralih fungsi, dari semula lahan adat, menjadi areal perkebunan kelapa sawit jelas tidak bisa diterima begitu saja oleh tokoh adat dan juga masyarakat Dusun Tobat. Hal yang telah terjadi sejak tiga dekade yang lalu ini, belum ada penyelesaian, baik secara mufakat maupun keputusan yang inkrah dari pengadilan.
Forum mediasi tingkat desa dan kecamatan ini sendiri, dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga tim kuasa hukum kedua belah pihak. Tercatat hadir dalam pertemuan itu, Camat Rambah Hilir, Mahadi, SE, MM, Kapolsek setempat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta kuasa hukum dari masyarakat Tobat, termasuk Yusuf Nasution.
Ketegangan mulai muncul tatkala klaim atas kepemilikan lahan yang disampaikan warga Lubuk Kerapat bernama Rusmin dipertanyakan secara terbuka di forum tersebut. Menurut masyarakat Tobat, Rusmin mengaku memiliki alas hak atas lahan yang disengketakan dan menyatakan rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun nya.
Sontak saja, klaim Rusmin yang dianggap sepihak, mendapat protes dari kelompok masyarakat Dusun Tobat yang mempertanyakan dasar kepemilikan atas lahan yang disengketakan tersebut. Masyarakat Tobat menilai, kalau landasan nya hanya tanah warisan, mereka merasa lebih berhak atas kepemilikan lahan kawasan pertanian tersebut, karena warisan adat dari anak kemenakan dusun yang sudah berlangsung secara turun temurun.
Validitas atas kepemilikan lahan, yang tak kunjung dapat diperlihatkan oleh Rusmin, semakin membuat situasi memanas, ditambah persetujuan forum, yang tegas secara legitimasi, bahwa klaim dari warga Desa Lubuk Kerapat tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan lahan sengketa, dikarenakan dasar administrasi yang tak kuat.
Lantas, situasi tersebut memicu reaksi keras dari pihak masyarakat Tobat yang menilai sengketa ini tidak lagi sekadar persoalan batas lahan, melainkan menyangkut legitimasi hak adat dan sejarah penguasaan wilayah. Dalam hal ini, beberapa perspektif dijadikan klaim masyarakat Tobat, mulai dari sejarah wilayah di masa lampau, sampai pengukuran titik koordinat dan GPS, sebagai dasar dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut keterangan tokoh masyarakat Tobat, lahan yang disengketakan diyakini merupakan kawasan pertanian adat milik anak kemenakan Dusun Tobat yang telah diwariskan turun-temurun. Mereka mengklaim wilayah tersebut berada di administrasi Desa Tambusai Timur berdasarkan hasil pengukuran lapangan menggunakan Global Positioning System (GPS).
Tokoh masyarakat Tobat, di antaranya, Parlin Hasibuan dan M.Yani Siregar, yang sedari awal melakukan gerakan perlawanan terhadap alas hak atas lahan yang diyakini milik kelompok masyarakat nya, menyebut sengketa ini bukan persoalan baru. Kedua tokoh tersebut mengatakan bahwa konflik ini telah muncul berawal sejak sekitar tahun 1995 dan terus berkembang tanpa penyelesaian final.
Kuasa hukum masyarakat Tobat, Yusuf Nasution, pasca mediasi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam klaim yang disampaikan pihak lawan. Pun dirinya menyoroti sejumlah bukti administrasi yang tak dapat ditunjukkan selama forum berlangsung. Menurutnya, ini merupakan petunjuk awal guna melakukan gugatan terkait status kepemilikan lahan sengketa.
“Jika seseorang mengaku memiliki lahan perkara, maka secara hukum semestinya mampu menunjukkan alas hak, surat kepemilikan, atau bukti pembayaran pajak. Dalam perkara ini, masyarakat mempertanyakan konsistensi klaim tersebut,” ujarnya, Rabu (23/04/2026).
Ia juga menyoroti luas lahan yang diklaim. Menurutnya, secara umum masyarakat menguasai lahan pertanian dalam skala kecil, sementara dalam sengketa ini muncul klaim penguasaan hingga puluhan hektare yang dianggap perlu diuji secara hukum. Menurut Yusuf, pihaknya ingin memastikan, bahwa tak ada muatan kepentingan lain, selain konflik agraria terkait status lahan pertanian antara Dusun Tobat – Desa Lubuk Kerapat.
Mediasi yang digelar di Desa Lubuk Kerapat akhirnya tidak menghasilkan keputusan maupun kesepakatan damai. Kedua pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing.
Kini, masyarakat Tobat menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Gugatan perdata disebut akan segera didaftarkan ke pengadilan di Pasir Pengaraian untuk menguji legalitas kepemilikan lahan yang diperselisihkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tingkat lokal karena menyangkut konflik agraria, batas wilayah, dan hak kepemilikan yang berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani secara transparan dan berbasis bukti hukum.
Di tengah meningkatnya sengketa lahan di berbagai daerah, perkara Tobat–Lubuk Kerapat menjadi cerminan bahwa konflik tanah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah kampung, dan legitimasi hak masyarakat adat. Dari sini dapat ditarik kesimpulan, perlu nya kepastian hukum dan agraria soal status lahan antar desa yang berbatasan, agar legitimasi hak atas tanah adat dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pewaris dari anak kemenakan adat.
Saat yang sama, LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia ( KPK-RI ), melalui ketua DPC Rohul Panigoran Dasopang, saat dikonfirmasi menyebutkan, sesuai peta RIAU903LANDHOLDER tanah sengketa tersebut berada di batas wilayah kecamatan Tambusai dengan kecamatan Rambah Hilir, sehingga ia meminta keterlibatan Pemda Rohul membantu penentuan Tapal Batas Kecamatan guna menyelesaikan konflik agraria itu lebih cepat tanpa harus sampai ke Pengadilan.
Dimana, kata Dasopang, salah satu desa yang terlibat konflik itu notabene Eks Transmigrasi, tentu saja sudah ada peta Transmigrasi sebagai acuan luas dan batas desa Lubuk Krapat itu, karena kerap kali oknum warga Transmigrasi di Rohul menggarap tanah melewati batas Peta Transmigrasi, dengan Modus mengklaim lahan sekitar Trans dengan menggunakan Surat Hak Milik ( SHM ) Transmigrasi yang letaknya tidak sesuai Titik koordinat. Pungkasnya. ( Tim ).




