KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan narkoba jenis baru berupa liquid (cartridge vape) yang mengandung etomidate. Kasus yang ditaksir bernilai miliaran rupiah ini menjadi pengungkapan cairan narkotika pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Keberhasilan ini bermula dari penangkapan tersangka FI (34) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat diringkus, FI sedang bersama rekannya, SA. Dari dalam jok mobil Xenia milik mereka, polisi menemukan sabu seberat 4,50 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar kos SA. Di sana, petugas mengamankan sabu tambahan seberat 195,98 gram beserta sebuah resi pengiriman ekspedisi asal Pekanbaru, Riau.
Sita Paket Senilai Rp4,7 Miliar
Berbekal resi tersebut, polisi melacak paket yang ternyata masih tertahan di Surabaya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, petugas menyita muatan besar yang berisi:
330 cartridge vape etomidate (liquid)
1.919 butir ekstasi
960 butir Happy Five
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya prestasi Polres Mojokerto Kota. Ini adalah pertama kalinya barang bukti (liquid etomidate) seperti ini ditemukan di wilayah Polda Jatim,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu (10/06/2026).
Total nilai seluruh barang haram yang digagalkan ini mencapai Rp4.728.617.000, dan diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 40.048 jiwa generasi muda dari jerat narkoba.
Akibat perbuatannya, FI dan SA kini terancam dijerat pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




