Sulut, kpksigap.com kamis 16 -2025,
desas desus dugaan korupsi dana hibah sudah senter di masyarakat,
LSM RAKO, sudah mengumpulkan data yang cukup valid, sebagai bukti awal dalam melakukan investigasi.
” Kami akan melakukan investigasi lanjut karena bukti awal sudah cukup untuk lanjut. dana hibah selain di gunakan tidak transparan juga di indikasi di gunakan untuk memperkaya orang lain”
hal tersebut selain berpotensi Melanggar UU no 31 tahun 1999 Tetang Tipikor juga berpotensi Melanggar UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Pasal 3
(1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
diketahui dana hibah senilai Rp 2.260.118.412,00 di Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2022.
hal tersebut memicu banyak kontroversi.
terkait adanya audit yang tidak menemukan kerugian negara, kami akan melakukan kajian lebih mendalam, karena ada beberapa hasil audit yang kami kaji syarat kepentingan. jadi kami akan uji dengan audit pembanding.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program komunikasi dan statistik itu diduga tidak dikelola secara transparan.( MEIDI )




