LSM LPPDM Desak Gubernur NTT Cabut Izin Vila di Pantai Binongko Labuan Bajo, Ancam Gelar Aksi

Manggarai Barat– KPK Sigap. Com // Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM), Marsel Nagus Ahang, mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk segera mencabut izin pembangunan vila milik salah satu pemilik hotel yang dibangun di kawasan Pantai Binongko, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Marsel, pembangunan vila di wilayah sempadan pantai merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak publik, serta bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan strategis pariwisata.
“Kami menilai pembangunan vila tersebut adalah bentuk nyata dari privatisasi kawasan publik. Pantai merupakan tanah negara yang menjadi ruang terbuka bagi semua warga negara. Tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk pengusaha atau pemilik hotel, yang menjadikannya area privat,” tegas Marsel Nagus Ahang kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025) malam.
Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh akses terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat publik.
“Undang-undang sudah jelas. Pantai, laut, dan wilayah pesisir tidak bisa dimonopoli untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Apalagi jika tidak ada pelibatan masyarakat lokal atau kajian dampak lingkungan yang jelas. Kami patut menduga izin tersebut cacat prosedur dan substansi,” ujar Marsel.
Ia mengingatkan bahwa wilayah sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi adalah zona terbatas yang tidak boleh didirikan bangunan permanen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Jika dalam waktu dekat Gubernur NTT tidak mencabut izin tersebut, maka kami dari LSM LPPDM akan mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur NTT. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum jika dibiarkan,” ancamnya.
Marsel juga menyampaikan kecurigaan bahwa Gubernur NTT mungkin terlibat dalam proses pemberian rekomendasi atau persetujuan terhadap pembangunan vila tersebut.
“Jika tidak ada sikap tegas dari Gubernur, maka kami patut menduga beliau ikut terlibat memberikan restu terhadap bangunan ilegal ini. Karena menurut regulasi, pembangunan di kawasan pesisir yang merupakan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) seperti Labuan Bajo, wajib sepengetahuan dan seizin Gubernur,” kata Marsel.
Menurutnya, pembangunan vila pribadi di lokasi publik tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menjadi preseden buruk yang bisa merusak ekosistem pantai dan menutup akses warga terhadap ruang hidup mereka.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk ketidakadilan struktural. Warga lokal tersisih, sementara investor menikmati kemewahan di atas tanah milik negara,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti administrasi dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan bangunan vila tersebut.
Pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan korektif dari pemerintah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti sedang kami susun. Bila perlu, kami akan ajukan gugatan hukum dan laporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Ombudsman RI,” tegas Marsel.
LSM LPPDM juga menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan mahasiswa untuk bergandengan tangan menjaga kawasan publik di Labuan Bajo dari ancaman privatisasi dan pengrusakan lingkungan.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Jangan biarkan pantai kita dijual kepada para pemilik modal. Labuan Bajo bukan hanya destinasi wisata, tapi juga tanah kelahiran masyarakat Manggarai Barat yang punya hak hidup dan hak atas ruang,” tutupnya.
KpPK Sigap -Red – Eventius Suparno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *