LSM-INAKOR Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Pendidikan Tuminting Manado Senilai Rp11,9 Miliar

Manado, kpksigap.com, Rabu, 14 Mei 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) mendesak aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pendidikan Tuminting di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp11,9 miliar ini merupakan bagian dari program Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan informasi pada papan proyek, kontrak pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Namun hingga kini, pembangunan fisik proyek tersebut belum juga rampung.

Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas, menilai keterlambatan proyek ini sebagai bentuk deviasi serius yang patut dicurigai sebagai kelalaian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan bahkan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

> “Berdasarkan hasil investigasi kami, proyek ini diduga kuat mengandung penyimpangan. Kelalaian dalam PBJ serta keterlambatan pelaksanaan yang tidak sesuai jadwal menimbulkan potensi kerugian negara. Kami minta agar ini segera diusut tuntas oleh APH,” tegas Wenas.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Gomar ini seharusnya sudah bisa dimanfaatkan awal tahun 2025 untuk mendukung akses pendidikan yang layak bagi siswa dan tenaga pendidik, khususnya dari kalangan kurang mampu. Namun kenyataannya, pembangunan terbengkalai dan belum bisa dimanfaatkan sama sekali.

Wenas juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Manado yang dinilai lamban dan terkesan menutup mata terhadap persoalan ini. Ia meminta Walikota Manado segera mengambil tindakan tegas.

> “Jangan sampai Pemkot Manado, khususnya Walikota, seolah membiarkan permasalahan ini. Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, apalagi proyek ini menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan,” lanjutnya.

INAKOR berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara, serta lembaga negara terkait. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap visi ASTA CITA dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Dasar Hukum yang Relevan:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kewenangan daerah dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan)

INAKOR juga menyerukan agar tim pengawas pusat diturunkan ke lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek. Ketidaktuntasan pembangunan infrastruktur pendidikan seperti ini, menurut Wenas, mencoreng kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

“Proyek ini harus dibongkar secara hukum, dan pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Wenas.

Kpksigap/Red.
R.Wowor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *