Atambua KPK sigap– Dugaan manuver mengubah Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus persetubuhan anak yang menyeret nama PK alias Piche Kota kembali menyedot atensi publik Belu.
PK resmi dikeluarkan dari tahanan Polres Belu pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Meski berstatus bebas demi hukum, status tersangka masih melekat dan proses penyidikan belum dihentikan.
Pemicunya: korban mengubah keterangan pada tahap P-19. Dalam BAP tambahan, korban menyatakan PK tidak melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas Agus Haryono, Selasa 5/5/2026.
Perubahan BAP tersebut menguatkan isu yang lebih dulu viral lewat tangkapan layar percakapan korban di media sosial pada 26 Januari 2026. Dalam chat itu, korban mengaku kecewa terhadap oknum penasihat hukum yang memintanya mengubah kronologi kejadian dan hanya menyebut satu tersangka.
“Sy ju ada emosi kak dngn ini pengacara masa srh mo ubah de pn kronologi kejadian. Blg supaya kedepannya sy tdk malu. Jdi masa hnya 1 tersangka,” tulis korban dalam pesan yang beredar luas.
Publik kini mempertanyakan independensi proses hukum, terutama terkait perlindungan korban anak dan potensi intervensi terhadap isi BAP. Pihak Polres Belu menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Belu terkait tindak lanjut berkas tahap P-19 tersebut.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




