Lsm Dampal Jurig Sambangi Perum Perhutani Minta Jangan Ada Penebangan pohon & Perketat Izin Tambang Dalam kawasan yg Merusak Lingkungan

Sukabumi – kpksigap.com  Rabu 18 Desember 2024
Menyikapi musibah banjir bandang dan pergerakan tanah longsor di wilayah pajampangan Kabupaten Sukabumi
Lembaga Swadaya Masyarakat Dampit Peduli Lingkungan Jurang Rimba Gunung Lsm Dampal Jurig Jabar melakukan audiensi dan silaturahmi ngobrol santai dengan pihak perum perhutani Regional Wilayah III Jabar Banten
Dan diterima langsung
Oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Dan Perusahaan Bapak Chandra Eka Permana perwakilan Perum Perhutani Regional Wilayah III Jabar Banten
Dalam pertemuan tadi Irvan Azis Ketua Lsm Dampal Jurig meminta penjelasan berbagai hal termasuk langkah yang telah diambil oleh pihak perhutani menyikapi musibah banjir bandang dan pergerakan tanah longsor yang terjadi di bumi Pajampangan  Minggu Minggu ini yang mengakibatkan kerugian harta benda sekitar 200 Miliar dan 23 ribu jiwa lebih warga yang terdampak serta hektaran sawah ladang yang gagal panen
Dan kerugian lainnya

Bapak Chendra Eka Permana Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Dan Perusahaan menjelaskan langkah yang sudah dilakukan pihaknya adalah mendata dan mengevaluasi secara menyeluruh serta tidak lupa ikut menyalurkan bantuan sembako obat2an dll melalui BPBD kabupaten Sukabumi ada juga yang langsung didistribusikan oleh polhut dan staf perhutani yang ikut turun ke lapangan memberikan bantuan ke beberapa kamp pengungsian diberbagai wilayah yang terdampak
Dan kedepan siap bersinergi dengan Lsm Dampal Jurig untuk gerakan penanaman pohon kembali dalam dan luar kawasan

Adapun Irvan Azis Ketua Lsm Dampal Jurig menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dan koordinasi serta menyampaikan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan yang mengadu ke lembaga yang pimpinnya dengan apa yang terjadi di wilayah Sukabumi terutama dibumi pajampangan salah satunya meminta kejelasan tentang kewenangan batas wilayah perum perhutani
Disamping itu Irvan Azis meminta kesediaan pihak perhutani untuk tidak ada lagi penebangan pohon apapun alasannya kecuali kalau posisi pohon membayarkan serta diperketat hal perizinan jika ada perusahaan atau pihak ke III yang ingin memanfaatkan lahan disekitar kawasan perhutani.

Reporter : pepen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *