LPHD Pemandang dan KUPS Mulai Kegiatan Penanaman Bibit Kayu-kayuan Produktif di Lahan HPT seluas 44,3 Hektar Yang Di Klaim PT SAI Masuk HGU Perusahaan.

 

Rokan Hulu, kpksigap.com –
Selasa 11 November 2025, Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) Pemandang, kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau bersama Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) desa Lubuk Bendahara Timur dan desa Lubuk Bilang memulai kegiatan penanaman Bibit Kayu-kayuan Produktif di lahan LPHD seluas 44,3 Hektar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Nota kesepakatan yang ditanda tangani Bersama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Rokan, Perusahaan Perkebunan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) Pemandang bersama KUPS desa Lubuk Bendahara Timur dan desa Lubuk Bilang pada tanggal 30 Juni 2024 lalu di kantor KPH Rokan Pasir Pengaraian.

Hal tersebut disampaikan ketua LPHD Pemandang Suhrijal melalui Ketua KUPS desa Lubuk Bilang Yarahman kepada Responden Media , Rabu 12/11/2025 di Ujungbatu. Dimana kegiatan ini sudah lama tertunda akibat pihak perusahaan secara diam-diam mengajukan UUCK Keterlanjuran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) pada akhir pertambahan waktu UUCK Keterlanjuran tahun 2024, sehingga anak perusahaan Astra Grup itu nyata-nyata mengingkari Nota Kesepakatan yang sudah ditanda tangani perwakilan perusahaan tersebut, sebut Kaman panggilan akrab ketua KUPS Lubuk Bilang.

” Pihak perusahaan perkebunan sawit PT SAI selaku anak perusahaan Astra Grup itu masih ngotot mempertahankan perkebunan sawit dikawasan hutan 44,3 Hektar, dengan berbagai alasan, tanpa memperhatikan Kearifan Lokal Masyarakat Adat setempat”, ungkap Kaman.

Kaman menuturkan, agenda kegiatan penanaman Bibit Kayu-kayuan Produktif tersebut sudah disampaikan ke Polsek setempat, yakni Polsek Rokan IV  Koto dan Polsek Rambah Samo, dengan tujuan agar tidak ada fitnah tentang kegiatan tersebut sekaligus meminta pihak Kepolisian memberikan atensi keamanan dan kondusifitas terhadap kegiatan KUPS.

Sebelum melakukan kegiatan , sekira pukul 09.30 WIB, ketua LPHD berdama ketua KUPS memberikan pembekalan sekaligus ultimatum kepada seluruh anggota agar jangan sekali-kali merusak tanaman Kelapa Sawit yang ada di atas lahan 44,3 hektar tersebut, karena tujuan kegiatan LPHD sesuai dengan program pemerintah dalam menjaga Lingkungan Hidup dan kelestarian hutan, ujarnya.

Lanjut Kaman, kehadiran Kapolsek Rokan IV Koto dan Kapolsek Rambah Samo beserta jajaran di lokasi menambah sejuknya suasana pada awal kegiatan, juga beberap karyawan PT SAI juga hadir dilokasi turut menyaksikan arahan ketua LPHD dan ketua KUPS mengawali penanaman bibit kayu-kayuan produktif yang diharapkan kedepan dapat menambah penghasilan masyarakat tempatan. harap Kaman yang diamini seluruh anggota yang hadir.

Tambah Kaman, kegiatan penanaman bibit kayu-kayuan ini akan dijaga secara aplusan oleh anggota, agar tanaman tersebut tidak diganggu oleh binatang maupun pihak-pihak lain, dan akan dilakukan perawatan agar tanaman tersebut tidak layu atau mati saat musim kemarau.

Kaman juga berharap, kepada pemerintah daerah dan juga APH agar memberi atensi keberlanjutan kegiatan LPHD dan Masyarakat Adat di areal LPHD Pemandang yang sudah diberi SK dari menteri KLHK sejak tahun 2017 dan dukungan kerjasama penuh dengan Yayasan Belantara ( YB ) di Jakarta yang berkelas Internasional dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kelestarian Hutan, pungkasnya.(Das)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *