Baturaja- kpksigap.com Terkait laporan DPD SUMATRA SELATAN LSM penjara Indonesia atas dugaan indikasi KKN desa lubuk rukam kecamatan peninjauan kabupaten Ogan Komering ulu Sumatera Selatan dengan no surat 802/DPDSUMSEL-LSMPJRI/LPR/VIII/2025 Tanggal 14 April 2025 ke kejaksaan negeri OKU, Kita sudah layangkan surat Tembusan ke Komisi kejaksaan RI’karena kita ingin kejaksaan Negeri OKU benar benar Transparan menyelidiki dugaan laporan kami di dDesa Lubuk Rukam OKU.’ugkap ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia’Frengki Saputra
Dalam Tembusan surat tersebut DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia meminta yang terhormat pihak Komisi kejaksaan RI yang manat Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI tertuang dalam (Pasal 3 Perpres Nomor 18 Tahun 2011) & (Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2011) antara lain sebagai berikut:
1.Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan Tugas dan wewenang nya.
2.Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
3.Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
4.Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
5.Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
6.Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
7.Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
” Menurut ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia Frengki Saputra,Kita sangat berharap kasus dugaan KKN lubuk rukam agar segera ditindak lanjuti,memanggil pihak2 yang terkait yang terlibat dalam dugaan KKN desa lubuk rukam tersebut’dan jika terbukti bersalah’segera ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Kita akan kawal terus laporan tersebut,saya sudah masukan Surat tembusan ke Komisi kejaksaan RI ungkap ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia’Frengki Saputra
( Kordinator Oku raya WDD )



