KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pelapor kasus ini adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, Ansel— panggilan akrabnya— melaporkan M. Arif Wijaya yang membacakan surat pernyataan dari Santo Hadi, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur saat berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada tingkat kabupaten yang digelar KPU Banyuwangi di ballroom El Hotel pada Selasa, (3/12/2024).
Ansel menganggap surat pernyataan yang dibacakan oleh saksi dari paslon nomor urut 2 Moh. Ali Makki-Ali Ruchi (Ali-Ali), tersebut telah mencemarkan nama baik Bawaslu secara kelembagaan maupun Ansel secara pribadi.
Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim telah memeriksa 10 orang sebagai saksi maupun terlapor M. Arif Wijaya, Setelah memeriksa sejumlah saksi dan penguatan barang bukti, tahapan penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Naiknya status perkara ini dibenarkan oleh Kasatreksrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.
”Perkara yang kami tangani sudah naik ke tingkat penyidikan, Kami sudah memeriksa 10 orang saksi, ”tegas Vega, saat ditemui di Polresta Banyuwangi, pada Senin, (20/1/2025).
Lebih lanjut Vega menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan seluruh bukti dan alat bukti, ”Masih terus kami kumpulkan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, surat pernyataan yang dibacakan terlapor kini menjadi salah satu bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Seharusnya surat pernyataan tersebut gugur karena tidak sesuai dengan kenyataan.
”Terkait surat pernyataan sudah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, Dengan sendirinya surat pernyataan gugur jadi bukti dalam persidangan,” tegasnya, Selain menjadi dasar laporan Bawaslu, lanjut Ansel, surat pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan kenyataannya.
”Kami berharap laporan kami di Polresta Banyuwangi segera ditindaklanjuti agar diketahui kebenarannya seperti apa,” kata dia, Di sisi lain, Ansel berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan, Dengan naiknya status penyidikan tersebut, penyidik bisa segera menetapkan seseorang menjadi tersangka atas tuduhan yang tidak terbukti tersebut, ”Semoga segera menetapkan tersangka,” tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah menangani dua laporan perkara yang dilayangkan oleh Bawaslu Banyuwangi pada Rabu, (4/12/2024) lalu, Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan M. Arif Wijaya.
Saat menjadi saksi dalam rapat pleno rekap hasil pilkada tingkat kabupaten yang digelar KPU Banyuwangi di ballroom El Hotel pada Selasa (3/12/2025), Arif menyampaikan keberatan, Dia membacakan surat pernyataan Santo Hadi Mulyono, warga RT 01 RW 08, Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kalipuro, isi surat pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Ansel dan Bawaslu secara kelembagaan. Bawaslu dituding tidak netral dalam pilkada.ungkap:(Kurnia/Tim Investigasi Kpk Sigap)




