Lapor Pak Menteri Kementerian Kehutanan Kembali Banyak Soumel (Penggergajian kayu) Wilayah Kemang Baru Penampung Kayu Hasil Hutan.APH Tutup Mata
Sijunjung,Sumbar,kpksigap.com –
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan, terutama terkait aktivitas ilegal seperti perambahan hutan, perkebunan sawit ilegal, dan penambangan tanpa izin. Sejumlah langkah konkret dan instruksi telah dikeluarkan untuk mendukung penegakan hukum tersebut.
Ultimatum Presiden secara langsung memerintahkan unsur penegak hukum, seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan aturan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan tanpa pandang bulu,juga telah memperingatkan jenderal-jenderal dari TNI maupun Polri untuk tidak melindungi praktik tambang ilegal dan perambahan hutan juga Ia (Presiden) menegaskan akan menindak siapa pun yang menjadi beking, tanpa terkecuali.
Instruksi presiden tidak di indahkan daerah khusus nya daerah kabupaten Sijunjung pasal nya sudah beberapa kali di berita perambahan hutan dan pengelolaan kayu hutan swoumel (Penggergajian kayu) namun tetap masih beraktifitas didesa Sungai Batuang, desa Aie Amo,desa Aie Angek kabupaten Sijunjung.Selasa (30/9/2025).
Tim investigasi LSM dan wartawan mendatangi Kantor Wali Nagari Sungai Batuang Selasa 30/9/2025. Untuk pertanyakan maraknya pengelolaan kayu hutan swoumel di wilayahnya ,namun kades tidak ada dikantor, awak media pertanyakan kepada staf kantor walinagari , namun jawaban staf saya tidak tau pak kemana pak wali. tutup staf.
Wilayah kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung viral dikarenakan banyak kayu log diduga hasil penebangan hutan dari hutan lindung nagari sungai Sirah, dari hutan lindung Tanjung Lolo, dari Kelompok Hutan Batang Pangean II .yang bawa ketempat (penggergajian kayu) Swoumel yang berada desa Sungai Batuang, desa Aie Amo desa Aie Angek dan desa desa sekitar kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung.
Pada malam hari tim investigasi menemukan mobil coldisel dengan mobil kontener lagi pemindahan kayu yang udah jadi berfariasi ukuran kayunya dari 2X3,ada 3X4 ada ukuran 3X4 ,5X10 rata rata panjang 4 dan ada juga dugaan Jerigen isi minyak solar di depan warung rumahkan jalan lintas Sumatera Barat kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung, ditanya dari mana asal kayu dan dibawa kemana kayu tersebut oknum tersebut mengatakan dari Somel sekitar sini dan tergantung permintaan bang ada ke Jambi ,ada ke arah Padang ,ada Taluk kuantan, tutupnya. 30/9/2025.
Tim mencoba konfirmasi walinagari desa/walinagari tanjung kaliang, lewat seluler inisial M mengatakan tidak tau soal itu pak , bicara saja sama pak Ujang, ini pak inisial M ,lansung salah satu oknum nama Ujang bicara lewat seluler, ya saya punya Somel, kalau soal itu juga saya lansung aja datang lihat .tutup Ujang, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya tim investigasi LSM wartawan menghubungi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sijunjung juga memiliki peran dalam memantau dan mengelola kawasan hutan, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kamang Baru Yandesman mengatakan lewat seluler kalau terkait Soumel (penggergajian kayu) tanya sama dinas perizinan, kalau orang itu OSS, online, PTSP, bukan kewenangan KPH ,itu tidak ada wewenang KPH ,tutup kepala Kesatuan Pengelola Hutan.(KPH) Yandesman.Kamis 2 Oktober 2025.
Lembaga monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) wilayah Sumbagut Rahman angkat bicara ,swoumel (penggergajian kayu) tersebut dilarang mengambil kayu dari hutan.
Rahman mengatakan Ada tahapan berikut adalah beberapa aspek legalitas penting yang harus dipenuhi:
1, Perizinan Usaha: Somel wajib memiliki izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) untuk dapat mengolah kayu bulat menjadi produk setengah jadi.
2, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Kayu yang diolah harus dipastikan berasal dari sumber yang legal dan dapat dilacak. SVLK adalah sistem yang berfungsi untuk menjamin legalitas kayu tersebut. Produk kayu harus disertifikasi legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3, Dokumen Asal-Usul Kayu: Kayu bulat yang akan diolah harus disertai dengan dokumen yang sah dan lengkap, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lain yang membuktikan asal usul kayu.
4, Sumber Bahan Baku: Pengusaha somel harus mendapatkan kayu dari sumber yang sah, misalnya melalui:
a, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam (IUPHHK-HA) atau hutan tanaman (IUPHHK-HT).
b, Hutan rakyat atau hutan hak.
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH): Pengusaha somel wajib melaporkan data penatausahaan hasil hutan secara waktu nyata (realtime) melalui aplikasi SIPUHH yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Maka sangat jelas bahwa swoumel (Penggergajian kayu) yang ada wilayah desa/walinagari Sungai Batuang, desa /walinagari Aie Amo, desa Aie Angek kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung dapat diduga tidak mempunyai dokumen yang lengkap, negara dirugikan baik soal pajak, izin dan lain lain.
“kami menduga ada oknum oknum yang berpengaruh ,sampai perambahan hutan wilayah Sijunjung meraja lela, meluluhlantakkan Hutan Lindung dan Hutan HPT, kami minta kepada pihak bertindak tegas kepada kementerian baik dari ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Kementrian Lingkungan Kehutanan.(KLK) dan Pihak Kepolisian agar memberantas Soumel (penggergajian kayu) di wilayah kecamatan Kemang Baru Kabupaten Sijunjung.
Reporter M.ikhsan
Editor Mursyidi
Kpksigap (Tim)




