Lakmas NTT: Pembagian Jatah PJLP di DPRD TTU Mencederai Transparansi dan Akuntabilitas

Lakmas NTT: Pembagian Jatah PJLP di DPRD TTU Mencederai Transparansi dan Akuntabilitas

kpk sigap com. TTU 23 Maret 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima jatah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Bupati dan Wakil Bupati TTU, Falent Kebo dan Kamilus Elu, untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang diperoleh, kuota PJLP untuk 30 anggota DPRD TTU bervariasi, dengan masing-masing anggota mendapatkan 1-2 tenaga PJLP. Pimpinan DPRD TTU mendapatkan jatah paling banyak, yaitu 5 tenaga PJLP, kecuali Ketua DPRD TTU yang mendapatkan 14 tenaga PJLP.

Lakmas NTT menilai pembagian jatah PJLP ini mencederai sistem pemerintahan yang transparan dan tidak menjamin prinsip keadilan, kompetensi, dan akuntabilitas. DPRD seakan terpenjarakan dan dijadikan tawanan oleh Pemerintah Daerah dengan jatah PJLP, sehingga memandulkan fungsi pengawasan dari para wakil rakyat.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menyatakan bahwa rekrutmen PJLP harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menjamin prinsip keadilan, kompetensi, dan akuntabilitas. Proses rekrutmen harus dipublikasikan secara luas melalui pengumuman terbuka, baik melalui media cetak, elektronik, atau website resmi pemerintah daerah.

“Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat daerah harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menjamin prinsip keadilan, kompetensi, dan akuntabilitas,” kata Manbait.

Manbait menambahkan bahwa pengumuman rekrutmen harus menampilkan jumlah dan jenis formasi yang dibutuhkan, dengan mengutamakan sistem merit yang menekankan kecocokan antara kompetensi pelamar dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

Lakmas NTT menyayangkan adanya bagi-bagi jatah PJLP di DPRD TTU, karena DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan Pemerintah Daerah. Dengan diberikan jatah PJLP, proses rekrutmen yang tertutup dan nepotisme tidak dapat diawasi dengan baik dan benar.

“Kami tidak melihat adanya transparansi dalam proses rekrutmen PJLP di Kabupaten TTU. Tidak ada pengumuman terbuka, sehingga tidak heran jika ada bagi-bagi jatah seperti itu,” tegas Manbait. 💔

Ana Funan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *