*LAKMAS NTT KRITISI PEMDA TTU: Bantuan Hukum Harus Transparan 🔥*
KPK Sigap, NTT 18 Maret 2026
Lakmas NTT Cendana Wangi menanggapi penandatanganan MoU antara Pemda TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada 25 Maret 2025 tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. MoU ini bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola pemerintahan, memberikan pertimbangan hukum, serta bantuan hukum mitigasi dan non-mitigasi untuk meminimalkan risiko hukum.
Namun, Pemda TTU justru menggugat kontraktor dengan menggunakan jasa pengacara yang sebelumnya tergabung dalam tim kuasa hukum kontraktor tersebut dalam perkara pengadaan sistem digitalisasi puskesmas Sasi Kota Kefamenanu dan pengadaan vaksin serviks senilai Rp4,2 miliar.
Viktor Manbait, SH, menyatakan bahwa Pemda TTU melanggar prinsip konflik kepentingan dengan menggunakan jasa pengacara yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati TTU. “Pengacara yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan, bisnis, atau afiliasi politik yang erat dengan pejabat pemda yang mengambil keputusan penunjukan,” katanya.
Standar konflik kepentingan Pemda dalam menggunakan jasa pengacara meliputi:
– Posisi Lawan: Pengacara tidak boleh mewakili pihak lawan sebelumnya atau memiliki kepentingan yang bertentangan dengan Pemda.
– Benturan Kepentingan: Pengacara tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan, bisnis, atau afiliasi politik dengan pejabat pemda yang mengambil keputusan penunjukan.
Lakmas NTT meminta DPRD TTU untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan daerah. “Kita juga mendesak APH untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan hukum akan kemungkinan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah pemda TTU,” tambah Viktor.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




