KPU Sulut Tetapkan YSK Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

KPK Sigap.com.Manado. Pada 6 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan pasangan YSK Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara tahun 2024.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dalam rapat pleno menyampaikan bahwa pasangan YSK Victory memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah.
“Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan umum Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan akan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Poluan.
Keputusan ini merujuk pada Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 tanggal 4 Februari 2025, yang menyatakan permohonan sengketa hasil Pilkada telah ditarik kembali oleh pemohon.
Selain itu, KPU Sulut juga menerbitkan Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang dikukuhkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Rapat pleno penetapan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Sulut, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dengan penetapan ini, pasangan YSK Victory resmi menjadi pemimpin baru Sulawesi Utara dan bersiap untuk menjalankan tugasnya dalam periode pemerintahan mendatang.
[Kpksigap-Red-Robby]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *