Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Kekurangan Kendaraan Dinas !

Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Kekurangan Kendaraan Dinas !

Ruteng, Kpksigap.com Pimpinan DPRD adalah termasuk pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil Ketua yang perlu difasilitasi oleh negara/daerah, termasuk penyediaan kendaraan dinas jabatan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang pimpinan DPRD. Namun, untuk Kabupaten Manggarai, pemerintah baru menyediakan dua unit kendaraan dinas untuk tiga orang pimpinan DPRD. Hal ini dibeberkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos kepada media ini saat ditemui di rumah dinasnya di Ruteng – Manggarai- NTT, Senin sore ( 1/9/2025)

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos.

Idealnya, setiap pimpinan DPRD mesti mendapatkan kendaraan dinas. Hal ini diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga sampai saat ini, untuk sementara, Wakil Ketua 1 DPRD belum bisa menggunakan kendaraan dinas. Sebagai kompensasinya diberikan tunjangan transportasi.

” Saat pimpinan DPRD dilantik, belum ada kendaraan dinas bagi ketiga pimpinan. Kendaraan dinas pimpinan DPRD terdahulu telah dialihkan dengan sistem jual beli dan menjadi milik peribadi pimpinan DPRD periode lalu. Untuk ini, Pemkab Manggarai sesungguhnya telah menyediakan anggaran pengadaan mobil dinas bagi tiga orang pimpinan DPRD yang baru dengan pagu sebesar enam ratus juta rupiah per unit, total satu miliar delapan ratus juta rupiah untuk tiga unit. Namun dalam perjalannya, ternyata harga kendaraan lebih tinggi dari anggaran yang disediakan. Satu unit seharga tujuh ratus dua puluh juta rupiah, total dua miliar seratus enam puluh juta rupiah untuk tiga unit. Tetapi karena anggaran yang tersedia belum mencukupi dan hanya mampu membeli dua unit saja, maka salah satu dari tiga pimpinan DPRD belum bisa menggunakan kendaraan dinas,” ungkap Paul, demikian sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Manggarai 2024-2029 ini.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Wakil Ketua 1, sesungguhnya memilih untuk menggunakan mobil dinas. Namun berdasarkan hasil rembug diantara ketiga pimpinan, Wakil Ketua 1 tampaknya sangat memaklumi bahwa Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai jauh lebih membutuhkan kendaraan dinas karena jarak tempuh menuju Kantor DPRD di Ruteng sangat jauh dari Dapil 4 di Cibal. Sedangkan Wakil Ketua 1 berdomisili tak jauh dari kota Ruteng.

” Ibu Agnes ( Sapaan Wakil Ketua 1) sebenarnya lebih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas ketimbang menerima tunjangan transportasi sebagai kompensasi dari ketiadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD. Namun karena sangat memahami bahwa Wakil Ketua II jauh lebih membutuhkan kendaraan dinas sehingga Wakil Ketua 1 memilih untuk mengalah dalam tada kutip” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Manggarai dua periode ini.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos (kiri gambar) bersama Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP (kanan gambar)

Politisi PDIP yang sukses menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai empat periode ini membeberkan bahwa tunjangan transportasi adalah bagian dari hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini secara eksplisit diatur dalam pasal 18 (ayat) 1, PP Nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

” Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”

Sama seperti kendaraan dinas, demikian juga soal runah negara/ rumah jabatan bagi pimpinan DPRD adalah bagian dari hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Kalau disuruh memilih, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai justru lebih memilih tunjangan transportasi dan perumahan ketimbang menempati rumah dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan DPRD. Namun karena Ketua DPRD itu adalah representasi Lembaga sehingga tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan kendaraan dinas dan menempati rumah jabatan.

“‘ Kalau disuruh memilih, sebetulnya saya lebih memilih tunjangan perumahan sebesar dua belas juta rupiah per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar lima belas juta rupiah per bulan ketimbang menempati rumah jabatan dan kendaraan dinas. Tetapi saya sadar betul bahwa jabatan Ketua DPRD itu adalah sebuah representasi lembaga sehingga harus menggunakan kendaraan dinas dan menempati rumah jabatan,” tegas Politisi Senior PDIP Kabupaten Manggarai ini.

Hal ini diungkapkanya berkaitan dengan selentingan yang beredar, seolah Ketua DPRD Kabupaten Manggarai enggan menempati rumah dinas yang telah disediakan bagi Ketua DPRD Kabupaten Manggarai dan lebih memilih untuk menempati rumah kediaman peribadi.

Kepada Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP ( Kabar Pemantauan Korupsi – Sinergi Integritas Tanggap Profesional), Ketua DPRD Kabupaten Manggarai menuturkan jika dirinya tak pernah meninggalkan rumah jabatan Ketua DPRD.

” Setiap hari saya selalu menempati rumah dinas, dan melayani tamu di rumah dinas. Namun, saya tidak bisa menerima tamu keluarga di rumah dinas sehingga harus bagi waktu antara urusan pelayanan umum di rumah dinas dengan pelayanan tamu peribadi dari kalangan keluarga di rumah kediaman peribadi,” ungkapnya.

Tentang tudingan miring atas diri Ketua DPRD Kabupaten Manggarai terkait perlengkapan makan di rumah dinas dipindahkan ke rumah peribadi, itu tidak benar. Faktanya, semua barang inventaris di rumah dinas Ketua DPRD tidak bergeser dari tempatnya. Mulai dari sofa , lemari , tempat tidur, perlengkapan makan semuanya tersedia di rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yang berada sangat dekat dengan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Bahkan ada sebagian fasilitas seperti meja tamu dan meja rias di Kamar tidur Ketua DPRD yang disediakan sendiri dari dana peribadi Ketua DPRD.

” Sejak Ketua DPRD Kabupaten Manggarai terdahulu purna tugas dan meninggalkan rumah dinas ini, satu-satunya barang inventaris yang tersisa hanya sebuah lemari di ruang makan. Selebihnya pengadaan baru oleh Daerah, dan beberapa diantaranya seperti meja tamu dan meja rias saya sediakan sendiri,” tuturnya sambil memberikan kesempatan kepada media ini untuk melihat sendiri dan mendokumentasikan seluruh barang inventaris di setiap ruangan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Manggarai.

Ditanya sampai kapan Wakil Ketua 1 menerima tunjangan transportasi sebagai kompensasi ketiadaan kendaraan dinas. Ketua DPRD ini menegaskan :

” Sampai Pemerintah Kabupaten Manggarai menyediakan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD. Sepanjang belum ada kendaraan dinas maka Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Manggarai tetap menerima tunjangan transportasi,” tegasnya.***

 

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *