Rolly Wenas : Yakin Pemimpin Baru Sulut Mampu Jalankan Amanat Antikorupsi

kpksigap.com

Sulut-kpksigap.com, Sabtu, 22 Februari 2025.

Ketua Harian DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Rolly Wenas, menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay, mampu menjalankan amanat antikorupsi yang digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Rolly kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada Kamis (20/2/2025), sehari setelah Yulius dan Victor resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

“Pertama-tama kami, para pegiat antikorupsi, mengucapkan selamat bertugas kepada Pak Yulius dan Pak Victor sebagai pemimpin Sulut yang baru,” ujar Rolly Wenas.

Menurutnya, kepemimpinan baru di Sulut diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sulut mendambakan kepemimpinan yang berkomitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

“Kami sangat yakin pemimpin Sulut yang baru dapat memutus mata rantai korupsi di Sulawesi Utara. Dan tugas mulia melalui komitmen kuat antikorupsi Pak Yulius dan Pak Victor, sangat kami dambakan,” katanya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Rolly berharap pemerintahan yang baru dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi landasan utama dalam penanggulangan korupsi di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan penambahan sanksi yang lebih tegas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengatur asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, diharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang baru dapat menjalankan amanat antikorupsi dengan efektif dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Sulawesi Utara.

(Kpksigap-Robby-Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *