*Ketua DPC Partai Gerindra TTU sekaligus Anggota DPRD TTU dilaporkan di Polres TTU atas Dugaan Penipuan.*
Kupang, 27 Januari 2026.Kpksigap,com
Senin tanggal 26 Januari 2026, Petrus Ratrigis didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait, SH dan Rekanan Adv. Paulo Chrisanto, SH dan Viktor Emanuel Manbait, SH mendatangi kantor Polres TTU melaporkan Kristo Haki Anggota DPRD yang merupakan pengelola Dapur MBG Desa Maubesi.
Kristo Haki yang juga ketua DPC Gerindra Kabupaten TTU atas *diduga* sengaja menggelapkan uang Petrus Ratrigis yang telah di gunakan untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi. Namun setelah dapur MBG tersebut mulai beroperasi Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus Ratrigis untuk membayar kembali uangnya. Petrus Ratrigis mengatakan bahwa total uang jasa dan biaya pengganti material yang di gelapkan oleh Kristo Haki mencapai dua ratusan juta lebih..
Selsnjutnya, Pertrus Ratrigis menjelaskan bahwa pada awalnya dia diminta sebagai perencana Dapur MBG oleh pak Kristo Haki pada bulan Nnovember 2024. Kemudian pada bulan Januari 2025 dia di perintah oleh pak Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout untuk beberapa dapur MBG seperti di BTN, Dapur MBG di depan Kantor BPJS kota Kefa setelah itu hasilnya di presentasikan ke Pak Nino di Kupang tanggal 21 Januari 2025. Pak Nino adalah ,investor yang akan mendanai pembangunan dapur MBG yang nantinya akan di kelola pak Karisto..
Selanjutnya pak Kristo meminta lagi untuk Petrus Ratrigis lakukan lagi pendataan dan design layout dapur MBG di di losmen Anggrek Kelurahan Sasi. Namun, Karena ketiga lokasi tersebut tidak cocok maka kemudian Petrus Ratrigis diperintahkan lagi lakukan pendapatan dan layout untuk dapur MBG di desa Maubesi tepatnya di rumah Pak Kristo Haki.
Berdasarkan hasil pendataan dan design layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis maka pada bulan Februari 2925 Dapur MBG desa Maubesi mulai di bangun. Selaian sebagai perencana untuk dpaur MBG di desa Maubesi, Petrus Ratrigis juga dijadikan pengawas untuk mengawasi pembangunan dapur MBG hingga selesai dikerjakan pada bulan Juli 2025.
Demi kelancaran pekerjaan dapur MBG di desa Maubesi yang mana kadang pekerjaan terhambat akibat ketiadaan material karena kesibukan pak Kristo Haki, maka Kristo Haki meminta untuk Petrus Ratrigis menanggulangi kebutuhan pembangunan dapur MBG tersebut dengan sepakat akan di ganti biaya biaya yang sudah di keluarkan oleh Kristo Haki.
Disaat mengerjakan dapur MBG Maubesi Kristo Haki kembali meminta Petrus Ratrigis untuk melakukan pekerjaan perencanaan dan design layout beberapa Dapur MBG lagi di desa Bijeli Noemuti, di Kelurahan Maubeli, di Nian, di Eban di Wini di Mena, di Susulaku, di desa Atmen.
Petrus mengatakan bahwa Dia juga yang menjadi Pengawas untuk Pengerjaan dapur MBG di desa Susulaku dan dapur MBG desa Bijeli. Setelah dapur dapur tersebut mulai beroperasi jasanya sabgai perencana dan pengawas tidak dibayar sama sekali oleh Kristo Haki. Petrus sudah sampaikan surat penagihan dan somasi dengan catatan bahwa jika tidak di respon oleh Kristo Haki maka dua akan laporkan ke kepolisian TTU.
Ketika Petrus Ratrugis melapor ke pihak polres TTU, dia didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH.
Terlapor di laporkan dengan dugaan Tindak Pidana
Penipuan Pasal 492 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dimana mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta) juto pasal Pidana penggelapan pasal 486 UU no 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Petrus bersama Pendamping hukumnya juga rencana akan melaporkan pak Kristo Haki ke Dinas Tenaga kerja karena tidak membayar upah kerja jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja jika tidak membayar upah kerja di penjara maksimal 6 tahun maksimal dan denda 100 juta sampai 400 juta.
Viktor Emanuel Manbait, SH ketika dikonfirmasi oleh media ini, seputaran kasus tersebut mengatakan bahwa: Mestinya pak Kristo Haki sebagai anggota DPRD dan juga sebagai seorang penggiat Yayasan Sosial yang memiliki perasan nilai nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi.
Sampai dengan berita ini diturunkan pak Kristo Haki tidak dapat dikonfirmasi meskipun media ini sudah mengirim pesan WA maupun di telp.
Reporter Yohanes Tafaib
Editor mursyidi




