*TPPO di NTT: Keuskupan Atambua Tuntut Keadilan, Jangan Dihentikan Tanpa Alasan Hukum!*
KPK Sigap Com, Atambua, 6 Maret 2026
Keuskupan Atambua mengeluarkan desakan tegas kepada aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara serius, menyusul dugaan sejumlah kasus terkait pekerja migran yang mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vinsensius Wun, SVD, menyatakan bahwa pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, memiliki martabat yang harus dilindungi, mengingat kondisi mereka yang sangat rentan. “Pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, memiliki martabat yang harus dilindungi, mengingat kondisi mereka yang sangat rentan. Penanganan kasus TPPO harus transparan, tegas, dan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih”, tandas Pater Vinsensius, Kamis (5/3/2026).
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KP PMP) Keuskupan Atambua, Rm Emanuel Siki, Pr, turut menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan eksploitasi, kekerasan, bahkan kematian korban. Menurutnya, penghentian perkara melalui SP3 tidak boleh dilakukan tanpa keyakinan dan alasan hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat melukai rasa keadilan dan berpotensi melindungi jaringan pelaku.
Ia juga mengingatkan agar aparat fokus membongkar jaringan TPPO hingga ke akarnya dan melacak pihak yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran ilegal. “Kasus TPPO adalah kejahatan serius dan bagian dari pelanggaran HAM. Karena itu tidak boleh dihentikan melalui SP3 tanpa alasan hukum yang sah dan meyakinkan. Jika tidak ditangani secara serius, praktik tersebut akan terus memakan korban dari masyarakat kecil,” tegas Rm Emanuel Siki.
Keuskupan Atambua mengakui bahwa wilayah Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara merupakan daerah asal pekerja migran dengan sebagian besar berangkat secara nonprosedural akibat faktor ekonomi, menjadikan masyarakat setempat sangat rentan terhadap TPPO. Selama beberapa tahun, Gereja telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, namun menilai hal ini tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang tegas.
Keuskupan Atambua yang dipimpin Mgr. Dominikus Saku, Pr. mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi TPPO kepada pihak berwajib.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




