Gowa – kpksigap.com ,-
Setelah Pihak Korban dalam hal ini Ibu korban kasus Perundungan Siswa Berinisial AH di Sekolah Dasar (SD) Biringkalorok datang melapor kepada Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa (Ibu Wahyuni S.,Sos),Serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa (Susanti, S.Pd.), “Kami dengan Sigap Mengambil langkah berdasarkan himbauan (Intruksi) dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dengan melakukan pendampingan terhadap korban hingga Mengantar Korban ke Rumah Sakit Syech Yusuf, Kallongtala’, “Pungkasnya,saat di temui/dalam wawancara oleh Tim Media . Ahad (01-12-2024).
Ibu Kadis Wahyuni Menerangkan saat di temui oleh Tim Media dalam wawancara yang berdurasi kurang lebih 15 menit, bahwa kami amat menyayangkan atas kejadian ini dimana selama ini, ” kami selalu menekankan disetiap sosialisasi yang sering kami laksanakan kepada Pihak sekolah – sekolah khususnya di kabupaten Gowa untuk senantiasa menjaga, Mengawasi serta melindungi anak siswa semaksimal mungkin dari hal – hal serupa yang terjadi pada Adam ( kelas 2 SD Biringkalorok),serta dari hal hal yang merugikan siswa kita dimanapun berada khususnya didalam lingkup sekolah,” tegasnya.
Dengan kesempatan yang sama Ibu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menguraikan hal sama, “bahwa dalam kejadian ini tentunya pihak kami akan memberikan Sanksi kepada pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah SD Biringkalorok ,” tegasnya. Olehnya itu kami sudah menghubungi kepala sekolah dan akan kami klarifikasi langsung, kemudian kita pertemukan antara kedua belah pihak antara korban dan saksi serta oknum pelakunya untuk kami periksa agar lebih jelas terkait kasus ini,sambil menunggu hasil dari Pemeriksaan pihak rumah sakit,” lanjutnya.
Adapun Isu yang beredar dari pihak sekolah yang masih dalam bentuk teka-teki apa memang benar bahwa Siswa atas nama Adam terindikasi akan dikeluarkan dari sekolah,tanya tim Media,” Kadis serta Sekdis serentak mengatakan bahwa tidak ada yang bisa kasi keluar seseorang dari sekolahnya kecuali dia sendiri yang mengundurkan diri,sedang program pemerintah khususnya di kabupaten Gowa ini wajib Belajar (sekolah) 13 Tahun,” jelasnya.
Tatkala ada Intimidasi dari pihak manapun yang tidak bertanggung jawab, berarti dia siap berhadapan dengan Hukum dan siap diproses, adapun pernyataan terkait pemberitaan ini adalah fikti (Bohong), oleh karena itulah kami turun langsung untuk melihat realitas daripada kasus ini sekaligus menyaksikan dan membuktikan benar tidaknya kasus tersebut,dan biasanya orang yang berkata demikian adalah menimbulkan tanda tanya besar bagi kita semua, Terhadap orang yang menyatakan ungkapan tersebut,” tutupnya.
(KPKsigap – RED – Korwil Sul-Sel ,Mj@.09🇮🇩)



