KEPULAUAN ARU , MALUKU , KPKSIGAP .COM – Inspektorat kepulauan Aru di minta untuk memanggil kepala Desa Benjurin kecamatan Aru tengah Timur Batuley kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku.
Menurut seorang Warga Desa Benjurin kepada KPK – SIGAP mengatakan bahwa pengelolaan anggaran Dana desa ( DD ) tahun 2022 yang sebagian dana di peruntukan untuk pembelanjaan 360 sak semen untuk pekerjaan Draines Desa Benjurin .Namun pekerjaan tersebut tidak di kerjakan akibat 360 sak semen tertinggal hingga menjadi batu.
Sangat di sayangkan 360 sak semen di biarkan menjadi batu .Hal ini tentu merugikan Negara karena 360 sak semen bukan menggunakan uang pribadinya kades yang bersangkutan ” Ujarnya.
Tak hanya itu, namun pembelanjaan kapal laut juga di duga kepala desa Albert Kristian Malagwar tidak di anggarakan dalam APBDES tahun 2023 .
Serta penyaluran bantuan langsung tunai BLT tahun 2023 tidak tepat sasaran
kepala lnspektorat kepulauan Aru ” Roy Heatubun” yang di konfirmasi KPK – SIGAP Senin ( 8/9/2025) melalui via Whatsapp mengatakan bahwa kepala Desa BENJURIN kami tetap melaksanakan pemeriksaan, dan pemeriksaan sudah berjalan untuk mengumpul data data.
Kepala desa Benjurin Albert krisna Makasar yang di konfirmasi KPK sigap Minggu (7/9/2025) dirinya mengakui bahwa benar 360 sak semen sudah menjadi batu akibat warga DESA BENJURIN ada yang tidak sepakat dalam menjalankan pekerjaan draines desa , ada juga warga yang setuju dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Di singgung berapa jumlah nilai sana desa ( DD) tahap l tahun 2025 ” kades mengatakan tidak lagi ingat.
Namun, kades berjanji akan selesaikan 360 sak semen dalam tahun 2025 ini ” Di tanya apakah di selesaikan dengan cara apa,” kades ” mengatakan dari gaji dan tunjangannya ” Katanya.
Sambung kades terkait kapal Laut , itu di anggarakan dalam APBDES tahap l tahun 2025.
Untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) pada tahun 2022 ada 80 kpn naninya di tahun 2023 pemerintah desa BENJURIN mengurangi KPM. Dan pada saat penyaluran bantuan tersebut ada warga yang tak puas karena namanya tidak ada pada daftar penerima bantuan tersebut.Maka pemerintah desa dengan kebijakan penyaluran bantuan secara merata.
( KPK – SIGAP – RED – BOGER.




