Terungkap Kasus Korupsi Sewa Gedung Mall di Pinrang Ditangkap

MAKASSAR-KPKSIGAP.COM–Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi sewa gedung mall pemkab Pinrang berinitrial “HB” (59) ditangkap.

 

***

 

BH (59), Buronan kasus tindak pidana korupsi sewa Gedung Mall Pemkab Pinrang, ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bekasi – Jawa Barat, Senin (3/12/2024

 

HB (59) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Milyar lebih.

 

Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI . Penangkapan terpidana dipimpin Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan terpidana HB (59) ditetapkan DPO Sekitar November. “Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.

 

Soetarmi menyebut HB (59) selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan lanjut Soetarmi sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai Saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

 

Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.

 

“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” sebut Soetarmi.

 

Kepala Kejaksaan tinggi Sulsel “Menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. Tegas Kajati Agus Salim.

 

(*/hn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *